Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Juni 2023 | 04.22 WIB

Sanksi Universitas WR Supratman Surabaya Dicabut sejak Desember 2022

Rektor Universitas WR Supratman Bahrul Amiq. - Image

Rektor Universitas WR Supratman Bahrul Amiq.

JawaPos.com–Rektor Universitas WR Supratman Bahrul Amiq menggelar konferensi pers hari ini (13/6). Dia menyampaikan beberapa poin terkait pemberitaan JawaPos.com pada 9 Juni lalu.

Bahrul memang tidak menampik bahwa universitasnya sempat diberikan sanksi oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Namun, masa berlaku sanksi itu sudah lewat.

Sanksi itu diberikan pada Agustus 2022. Kemudian, sanksi dicabut kembali setelah Universitas WR Supratman melakukan perbaikan-perbaikan.

”Jadi selama empat bulan, Agustus hingga Desember 2022, kami berbenah hingga sanksi dicabut,” ujar Bahrul.

Apa saja yang diperbaiki? Bahrul menyebutkan, pihaknya mulai memperbaiki pangkalan data, data mahasiswa yang tidak riil dihilangkan, hingga perbaikan sarana dan prasarana. Termasuk penambahan dosen hingga sumber daya manusia.

”Setelah Desember 2022, kami sudah dapat mahasiswa baru lagi. Bantuan dosen juga sudah, jadi saya menyampaikan bahwa sanksi untuk Universitas WR Supratman selesai, tidak ada lagi,” tegas Bahrul Amiq.

Sebelumnya diberitakan, Kemendikbudristek memberi sanksi puluhan perguruan tinggi swasta (PTS) bermasalah. Izin operasionalnya dicabut. Nah, total ada 52 kampus yang disanksi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore