Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 10 Juni 2023 | 04.06 WIB

Mahasiswi Surabaya Angeline Nathania Dicekik Pakai Tali Kolor Pelaku

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce (kanan) mengatakan, pelaku menghabisi nyawa Angeline Nathania dengan mencekik digunakan tali kolor celana pelaku. - Image

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce (kanan) mengatakan, pelaku menghabisi nyawa Angeline Nathania dengan mencekik digunakan tali kolor celana pelaku.

JawaPos.com–RBA menghabisi Angeline Nathania dengan keji. Mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Nathania itu tidak diberikan kesempatan bernapas sama sekali oleh RBA.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce mengatakan, RBA menghabisi nyawa Angeline Nathania dengan mencekik. Tali yang digunakan untuk mencekik berasal dari kolor celana pelaku.

”Sebelum dicekik, tangan Angeline Nathania diikat terlebih dulu oleh pelaku. Tali yang dipakai dari tali sepatu korban,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (9/6).

Mahasiswi Fakultas Hukum Ubaya itu dimasukkan ke dalam koper milik ayah mertua pelaku. ”Pelaku simpulkan tali di tangan kiri korban dengan kuncian sabuk pengaman dan tangan kanan korban diikat tali dan disimpulkan di headrest, kemudian karena korban berteriak-teriak dan masih berontak, pelaku tutup mulutnya dengan tangan dan pelaku cekik lehernya,” beber Pasma.

Korban dicekik hingga napasnya tak lagi berembus. Sekitar pukul 14.00, pada 4 Mei, korban tewas. Mengetahui korban tak lagi bernyawa, pelaku sempat kebingungan. Pasma mengungkapkan, pelaku mengambil koper di rumah mertua ayahnya di kawasan Rungkut Asri. Pelaku membeli plastik wrap di samping Al Hikmah Rungkut Asri.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menghadirkan pelaku, RBA, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (9/6). Tak banyak kata, RBA hanya tertunduk ketika dihadapkan di depan awak media dalam konferensi pers.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce mengatakan, pembunuhan kepada Angeline Nathania tidak dilakukan di Pacet, Mojokerto. Namun, korban dihabisi pelaku dengan diikat di kawasan Wonorejo, Kebun Bibit Mangrove, Surabaya.

”Pelaku merasa tersinggung dan sakit hati dengan korban. Selain itu, pelaku juga ada motif ingin menguasai harta benda korban,” terang Pasma Royce.

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1996 itu menuturkan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 338 dan 340 KUHP. ”Atas tindakan pembunuhan dan pembunuhan dengan berencana,” terang Pasma Royce.

Dari tangan pelaku, polisi menyita HP milik korban, koper hitam, plastik wrap, dan satu unit mobil Mitsubishi atas nama Kevin Oktavianus.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore