Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 10 Juni 2023 | 01.43 WIB

Dicek di Website Kemendikbudristek, Akreditasi Perguruan Tinggi Swasta di Surabaya Nihil dan Berstatus Tutup

Gedung Universitas WR Supratman Surabaya - Image

Gedung Universitas WR Supratman Surabaya

JawaPos.com–Kemendikbudristek mengungkap fakta anyar wajah pendidikan Indonesia, khususnya perguruan tinggi swasta (PTS). Sebanyak 52 PTS mendapatkan peringatan sedang hingga berat. Terberatnya, izin operasionalnya dicabut.

Di Surabaya, ada 6 PTS yang mendapatkan sanksi. Keenam kampus itu adalah:

  1. Universitas Kartini (sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi).
  2. Universitas W.R. Supratman Surabaya (sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan, dan pencabutan izin pembukaan prodi magister manajemen dan program magister administrasi publik).
  3. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Panglima Sudirman (sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi).
  4. Universitas Merdeka Surabaya (sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan, dan pencabutan izin pembukaan prodi S1 ilmu keperawatan).
  5. Universitas 45 Surabaya (sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan).
  6. Universitas Doktor Nugroho Magetan Surabaya (sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan, dan pencabutan izin pembukaan prodi matematika program sarjana).

JawaPos.com menelusuri status setiap PTS tersebut di website pddikti.kemdikbud.go.id. Dari keenam PTS tersebut, hasil pengecekan di website, Universitas Kartini Surabaya yakni status PT tutup. Nihil akreditasi. Tidak ada bintang akreditasi yang terisi. Universitas Kartini terdaftar berdiri pada 13 Agustus 1982.

Di website pddikti.kemdikbud.go.id, Universitas Kartini dilaporkan memiliki 5 program studi (prodi) S1 dan 1 prodi S2. Hanya prodi ilmu hukum yang terakreditasi baik dan untuk S2 ilmu hukum tidak terakreditasi. Sisanya, empat prodi tidak ada info akreditasi. Keenam prodi itu disampaikan tutup.

Sementara itu, Universitas W.R. Supratman, di website pddikti.kemdikbud.go.id, dilaporkan masih aktif. Mereka hanya mendapatkan sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan dan pencabutan izin pembukaan prodi magister manajemen dan program magister administrasi publik.

Kedua prodi itu disampaikan memiliki akreditasi B dan berstatus tutup. Administrasi publik (magister) dilaporkan mempunyai 11 dosen (NIDN dan NIDK). Lalu, magister manajemen ada 3 dosen (NIDN dan NIDK). 

Sebelumnya, data PTS yang dijatuhi sanksi itu disampaikan Direktur Kelembagaan Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek Lukman pada 8 Juni. PTS yang dijatuhi sanksi dari seluruh wilayah Indonesia. Bahkan, PTS dari Mamuju juga tak luput dari sempritan pemerintah.

”Paling banyak berasal dari Provinsi Jawa Barat. ”Untuk namanya tidak bisa kami berikan. Hanya gambaran kota dan wilayah,” kata Lukman.

Sanksi Universitas WR Supratman Surabaya Dicabut sejak Desember 2022

Rektor Universitas WR Supratman Bahrul Amiq menggelar konferensi pers hari ini (13/6). Dia menyampaikan beberapa poin terkait pemberitaan JawaPos.com pada 9 Juni lalu.

Bahrul memang tidak menampik bahwa universitasnya sempat diberikan sanksi oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Namun, masa berlaku sanksi itu sudah lewat.

Sanksi itu diberikan pada Agustus 2022. Kemudian, sanksi dicabut kembali setelah Universitas WR Supratman melakukan perbaikan-perbaikan.

”Jadi selama empat bulan, Agustus hingga Desember 2022, kami berbenah hingga sanksi dicabut,” ujar Bahrul.

Apa saja yang diperbaiki? Bahrul menyebutkan, pihaknya mulai memperbaiki pangkalan data, data mahasiswa yang tidak riil dihilangkan, hingga perbaikan sarana dan prasarana. Termasuk penambahan dosen hingga sumber daya manusia.

”Setelah Desember 2022, kami sudah dapat mahasiswa baru lagi. Bantuan dosen juga sudah, jadi saya menyampaikan bahwa sanksi untuk Universitas WR Supratman selesai, tidak ada lagi,” tegas Bahrul Amiq.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore