
Gedung Universitas WR Supratman Surabaya
JawaPos.com–Kemendikbudristek mengungkap fakta anyar wajah pendidikan Indonesia, khususnya perguruan tinggi swasta (PTS). Sebanyak 52 PTS mendapatkan peringatan sedang hingga berat. Terberatnya, izin operasionalnya dicabut.
Di Surabaya, ada 6 PTS yang mendapatkan sanksi. Keenam kampus itu adalah:
JawaPos.com menelusuri status setiap PTS tersebut di website pddikti.kemdikbud.go.id. Dari keenam PTS tersebut, hasil pengecekan di website, Universitas Kartini Surabaya yakni status PT tutup. Nihil akreditasi. Tidak ada bintang akreditasi yang terisi. Universitas Kartini terdaftar berdiri pada 13 Agustus 1982.
Di website pddikti.kemdikbud.go.id, Universitas Kartini dilaporkan memiliki 5 program studi (prodi) S1 dan 1 prodi S2. Hanya prodi ilmu hukum yang terakreditasi baik dan untuk S2 ilmu hukum tidak terakreditasi. Sisanya, empat prodi tidak ada info akreditasi. Keenam prodi itu disampaikan tutup.
Sementara itu, Universitas W.R. Supratman, di website pddikti.kemdikbud.go.id, dilaporkan masih aktif. Mereka hanya mendapatkan sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan dan pencabutan izin pembukaan prodi magister manajemen dan program magister administrasi publik.
Kedua prodi itu disampaikan memiliki akreditasi B dan berstatus tutup. Administrasi publik (magister) dilaporkan mempunyai 11 dosen (NIDN dan NIDK). Lalu, magister manajemen ada 3 dosen (NIDN dan NIDK).
Sebelumnya, data PTS yang dijatuhi sanksi itu disampaikan Direktur Kelembagaan Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek Lukman pada 8 Juni. PTS yang dijatuhi sanksi dari seluruh wilayah Indonesia. Bahkan, PTS dari Mamuju juga tak luput dari sempritan pemerintah.
”Paling banyak berasal dari Provinsi Jawa Barat. ”Untuk namanya tidak bisa kami berikan. Hanya gambaran kota dan wilayah,” kata Lukman.
Sanksi Universitas WR Supratman Surabaya Dicabut sejak Desember 2022
Rektor Universitas WR Supratman Bahrul Amiq menggelar konferensi pers hari ini (13/6). Dia menyampaikan beberapa poin terkait pemberitaan JawaPos.com pada 9 Juni lalu.
Bahrul memang tidak menampik bahwa universitasnya sempat diberikan sanksi oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Namun, masa berlaku sanksi itu sudah lewat.
Sanksi itu diberikan pada Agustus 2022. Kemudian, sanksi dicabut kembali setelah Universitas WR Supratman melakukan perbaikan-perbaikan.
”Jadi selama empat bulan, Agustus hingga Desember 2022, kami berbenah hingga sanksi dicabut,” ujar Bahrul.
Apa saja yang diperbaiki? Bahrul menyebutkan, pihaknya mulai memperbaiki pangkalan data, data mahasiswa yang tidak riil dihilangkan, hingga perbaikan sarana dan prasarana. Termasuk penambahan dosen hingga sumber daya manusia.
”Setelah Desember 2022, kami sudah dapat mahasiswa baru lagi. Bantuan dosen juga sudah, jadi saya menyampaikan bahwa sanksi untuk Universitas WR Supratman selesai, tidak ada lagi,” tegas Bahrul Amiq.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
