Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 10 Juni 2023 | 01.01 WIB

Enam Perguruan Tinggi Swasta di Surabaya Izinnya Dicabut Kemendikbudristek

Universitas Kartini Surabaya - Image

Universitas Kartini Surabaya

JawaPos.com–Kemendikbudristek mencatat puluhan perguruan tinggi swasta (PTS) bermasalah dan mencabut izin operasionalnya. Total ada 52 kampus yang disemprit kementerian.

Sebanyak 23 di antaranya dijatuhi sanksi terberat yaitu pencabutan izin operasional. Lantas, apakah ada PTS di Surabaya yang ikut terseret?

Berdasar data yang dihimpun, ada 6 PTS di Surabaya yang dikenai sanksi dari Kemendikbudristek.

Keenam kampus itu adalah:

  1. Universitas Kartini (sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi).
  2. Universitas W.R. Supratman Surabaya (sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan, dan pencabutan izin pembukaan prodi magister manajemen dan program magister administrasi publik).
  3. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Panglima Sudirman (sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi).
  4. Universitas Merdeka Surabaya (sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan, dan pencabutan izin pembukaan prodi S1 ilmu keperawatan).
  5. Universitas 45 Surabaya (sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan).
  6. Universitas Doktor Nugroho Magetan Surabaya (sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan, dan pencabutan izin pembukaan prodi matematika program sarjana).

Sebelumnya, data PTS yang dijatuhi sanksi itu disampaikan Direktur Kelembagaan Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek Lukman pada 8 Juni. PTS yang dijatuhi sanksi dari seluruh wilayah Indonesia. Bahkan, PTS dari Mamuju juga tak luput dari sempritan pemerintah.

”Paling banyak berasal dari Provinsi Jawa Barat. ”Untuk namanya tidak bisa kami berikan. Hanya gambaran kota dan wilayah,” kata Lukman.

Sanksi Universitas WR Supratman Surabaya Dicabut sejak Desember 2022

Rektor Universitas WR Supratman Bahrul Amiq menggelar konferensi pers hari ini (13/6). Dia menyampaikan beberapa poin terkait pemberitaan JawaPos.com pada 9 Juni lalu.

Bahrul memang tidak menampik bahwa universitasnya sempat diberikan sanksi oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Namun, masa berlaku sanksi itu sudah lewat.

Sanksi itu diberikan pada Agustus 2022. Kemudian, sanksi dicabut kembali setelah Universitas WR Supratman melakukan perbaikan-perbaikan.

”Jadi selama empat bulan, Agustus hingga Desember 2022, kami berbenah hingga sanksi dicabut,” ujar Bahrul.

Apa saja yang diperbaiki? Bahrul menyebutkan, pihaknya mulai memperbaiki pangkalan data, data mahasiswa yang tidak riil dihilangkan, hingga perbaikan sarana dan prasarana. Termasuk penambahan dosen hingga sumber daya manusia.

”Setelah Desember 2022, kami sudah dapat mahasiswa baru lagi. Bantuan dosen juga sudah, jadi saya menyampaikan bahwa sanksi untuk Universitas WR Supratman selesai, tidak ada lagi,” tegas Bahrul Amiq.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore