Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 6 Februari 2026 | 05.03 WIB

Satreskrim Polrestabes Surabaya Bantah Pemanggilan Armuji Hanya Tanda Tangan

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto membantah pemanggilan Armuji hanya untuk tanda tangan. (Novia Herawati/ JawaPos.com) - Image

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto membantah pemanggilan Armuji hanya untuk tanda tangan. (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya membantah pemanggilan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji dan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Musyafak Rouf, hanya untuk tanda tangan.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto mengatakan bahwa keduanya dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Bimtek DPRD Kota Surabaya Tahun 2009 - 2014, yang sedang diselidiki.

"Polrestabes Surabaya menangani kasus berkaitan dengan Bimtek pada tahun 2011, dan hari ini dipanggil ada dua orang, yaitu saudara Ahmudi dan saudara Musyafak sebagai saksi," ucap AKBP Edy, Kamis (5/2).

Ia mengatakan saat ini, proses hukum kasus dugaan korupsi Bimtek DPRD Kota Surabaya sudah memasuki tahap penyidikan. Satreskrim siap melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

"Saat ini proses tersebut sedang kita lanjutkan, karena ini juga bagian dari perkara tunggakan. Tentunya selanjutnya adalah dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara Bimtek," imbuhnya.

Ketika ditanya soal jalannya pemeriksaan yang diklaim Armuji dan Musyafak hanya merubah tanggal Berita Acara Pemeriksaan (BAP), AKBP Eddy membantah. Ia menyebut pemanggilan keduanya sebagai pemeriksaan tambahan.

"Tidak ada perubahan tanggal karena Pak Armuji sebelumnya juga sudah dilakukan pemeriksaan, dan saat ini dilakukan pemeriksaan tambahan. Ada beberapa pertanyaan yang kami sampaikan kepada para saksi," tegas AKBP Edy.

Sebelumnya dari pantauan JawaPos.com, Armuji tiba di Gedung Anindita Satreskrim Polrestabes Surabaya pada pukul 16.27 WIB. Orang nomor dua di Kota Pahlawan itu tampak berjalan santai mengenakan kemeja biru.

Armuji tampak santai memasuki gedung Satreskrim Polrestabes Surabaya. Ia mengaku tak gugup menghadapi pemeriksaan tersebut. "Ya biasa saja, cuma pembaharuan tanggal," ucap Armuji.

Satreskrim Polrestabes Surabaya juga melakukan pemanggilan terhadap Musyafak Rouf. Saat terjadinya perkara (2009 - 2014), baik Armuji maupun Musyafak, menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya.

Setelah kurang lebih satu jam setengah, Armuji dan Musyafak pun keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.02 WIB. Armuji mengatakan pemanggilan dirinya terkait kasus yang menyeret nama Wisnu Wardhana.

"Masalah WW (Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Periode 2009 - 2014, Wisnu Wardhana) dulu itu. Wes ya (sudah ya), saya itu cuma merubah tanggal," celetuk orang nomor dua di Kota Pahlawan ini.

Kompak dengan Armuji, Musyafak juga menyatakan bahwa selama pemeriksaan, dirinya tidak dicecar pertanyaan oleh penyidik, hanya diminta untuk membaca dan menandatangani BAP (berita acara pemeriksaan).

"Ya, kita itu paraf-paraf sesuai dengan keterangan yang lama, disuruh baca lagi BAP-nya, sudah sesuai nggak dengan keterangan yang lama," ucap politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore