Patung Macan Putih yang viral kini mendapatkan hak cipta. (Novia/JawaPos.com)
JawaPos.com - Patung Macan Putih yang ada di Desa Balongjeruk, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, belakangan ramai diperbincangkan setelah viral di media sosial. Bentuknya yang unik menjadi daya tariknya. Bahkan setelah viral, banyak warga setempat maupun dari luar kota yang sengaja datang untuk ber-swafoto. Kini, patung tersebut mendapatkan hak cipta dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur.
Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto mengatakan pencatatan hak cipta Patung Macan Putih ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum atas karya seni dan budaya masyarakat desa.
“Seni Patung Macan Putih yang hari ini menerima Sertifikat Hak Cipta adalah bukti bahwa potensi budaya lokal memiliki nilai dan kedudukan hukum yang sama dengan karya-karya besar lainnya,” tutur Haris, Selasa(13/1).
Menurutnya, pelindungan kekayaan intelektual menjadi krusial ketika sebuah karya menjadi viral dan memiliki nilai ekonomi, seperti yang terjadi pada Patung Macan Putih di Desa Balongjeruk.
“Di tengah meningkatnya eksposur publik, pelindungan hak cipta menjadi sangat penting agar karya tidak disalahgunakan, diklaim sepihak, atau dimanfaatkan tanpa izin," sambungnya.
Sebagai informasi, Patung Macan Putih di Desa Balongjeruk ini dibuat oleh Suwari, seniman yang sudah menekuni seni rupa sejak 1980-an. Ia mengerjakan patung tersebut secara mandiri selama 18 - 19 hari.
Biaya yang digelontorkan pun minim, hanya berkisar Rp 3,5 juta dari dana pribadi kepala desa. Patung tersebut dibuat untuk menegaskan identitas dan cerita budaya lokal di Desa Balongjeruk.
Masyarakat sekitar percaya bahwa macan putih adalah penjaga atau danyang desa dalam cerita turun-temurun. Masyarakat memaknainya sebagai simbol kekuatan dan perlindungan spiritual.
Menariknya, sejak dipasang pada Desember 2025, Patung Macan Putih ini menyita perhatian publik dan viral di m3ria sosial. Viralitas tersebut berdampak positif pada lonjakan kunjungan masyarakat ke Desa Balongjeruk.
Wisatawan datang berbondong-bondong ke lokasi untuk swafoto. Pedagang kaki lima dan UMKM waega sekitar pun ikut kecepatan. Mereka menjual berbagai makanan, minuman, hingga merchandise bertema Macan Putih.
“Kami mendorong agar setiap potensi lokal, baik seni, budaya, maupun produk kreatif lainnya, dilindungi secara hukum karena dari sana nilai tambah ekonomi dan pengembangan ekonomi kreatif daerah dapat tumbuh,” seru Haris.
Di sisi lain, Kepala Desa Balongjeruk, Imam Syafii menyampaikan terima kasih atas langkah cepat Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur dalam memberikan perlindungan hukum, dalam hal ini Hak Cipta atas Kekayaan Intelektual (HKI).
“Kami mengucapkan terima kasih atas respons cepat Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur yang telah memberikan pelindungan hukum berupa pencatatan ciptaan Patung Macan Putih sebagai ikon baru Desa Balongjeruk,” tukasnya.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
