
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast . (Novia/JawaPos.com)
JawaPos.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus pengusiran paksa Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, yakni WE, 40 tahun.
Warga Tandes itu ditangkap Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur di wilayah Kecamatan Tandes, Kota Surabaya pada Rabu, 31 Desember 2025 pukul 13.00 WIB.
"Ada penambahan satu tersangka, WE, 40 tahun, laki-laki," tutur Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (2/1).
Dalam kasus pengusiran paksa Nenek Elina yang viral di media sosial, Kombes Pol Jules mengungkap bahwa WE berperan menyuruh SY alias Klowor menjaga rumah Nenek Elina saat kejadian.
Tersangka WE menyuruh tersangka SY alias Klowor menjaga rumah. "(Dengan begitu) hingga saat ini ada 4 tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Jatim terkait kasus Nenek Elina," imbuhnya.
Empat tersangka kasus Nenek Elina tersebut adalah Samuel Ardi Kristanto (SAK), M. Yasin (MY), SY alias Klowor, dan WE. Sebagai informasi SAK diduga dalang yang menyuruh oknum ormas mengusir Nenek Elina secara paksa.
Kronologi singkat
Kisah Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, yang diusir paksa oleh ormas dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, menjadi perhatian publik.
Kasus bermula saat sekelompok laki-laki mendatangi rumah Nenek Elina pada 6 Agustus 2025. Mereka meminta Elina dan keluarga pergi karena rumah itu diklaim sudah dibeli seseorang bernama Samuel.
Namun Nenek Elina enggan pergi karena merasa tidak menjual rumah tersebut. Alih-alih pergi, ormas tersebut mengusir Nenek Elina secara paksa. Momen pengusiran terekam kamera dan viral di media sosial.
"Ini rumahnya saya, bukan rumahnya orang. Ini rumahnya siapa? Ini rumahnya saya? Mana suratnya? Saya kan sudah tunjukkan surat (rumah) saya," protes Nenek Elina sebelum akhirnya dipaksa keluar dari rumahnya.
Pada 9 Agustus 2025, bangunan rumah Nenek Elina disegel menggunakan kayu dan besi, sehingga keluarga tak bisa masuk.
Tak lama setelah disegel, rumah tersebut dirobohkan menggunakan alat berat eskavator. Atas peristiwa itu, Nenek Elina membuat laporan ke SPKT Mapolda Jatim pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
SAK, MY, SY, dan WE dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan bersama terhadap orang atau barang.

Prediksi Skor Kanada vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Lebih Diunggulkan, Mampukah Les Rouges Balas Dendam?
Prediksi Skor Paraguay vs Prancis di 16 Besar Piala Dunia 2026: Ujian Konsistensi si Biru
Prediksi Skor Meksiko vs Inggris di Piala Dunia 2026: Kelemahan 3 Singa di Estadio Azteca
Prediksi Skor Brasil vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Statistik Vikings Siap Hancurkan Samba
Prediksi Skor Brasil vs Norwegia: Bursa Taruhan Dunia Jagokan Selecao, Opta Beri Peluang Menang 53,6 Persen
Prediksi Skor Meksiko vs Inggris di Piala Dunia 2026: Ujian Konsistensi The Three Lions Demi Lolos Perempat Final!
Prediksi Skor Prancis vs Paraguay: Bursa Taruhan Jagokan Les Bleus, Opta Catat Peluang Menang 79,7 Persen!
Kisah Renato Veiga, Bek Timnas Portugal yang Tumbuh di Maroko hingga Memilih Memeluk Agama Islam
Prediksi Skor Kanada vs Maroko: Bursa Dunia Sepakat Pilih Atlas Lions, Opta Beri Peluang Menang 51,8 Persen
Prediksi Skor Inggris vs Meksiko: Bursa Taruhan Dunia Tetap Jagokan Three Lions, Rekor Angker Azteca Jadi Ancaman
