
Masriah, pelaku pelempar kotoran manusia saat jalani sidang tipiring di PN Sidoarjo.
JawaPos.com – Masriah, 56, warga Jogosatru, Kecamatan Sukodono, yang melempar tinja dan air kencing ke rumah tetangga, divonis satu bulan penjara saat sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (31/5). Dia diputus bersalah karena sengaja melempar kotoran manusia ke rumah tetangganya.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Anas Ali Akbar saat membacakan dakwaan mengatakan Masriah didakwa melanggar Perda nomor 10 tahun 2013 pasal 8 ayat 1 C dan F tentang ketertiban umum dan pelanggaran membuang sampah sembarangan.
Selain itu, dalam sidang tersebut juga menghadirkan dua saksi yakni Masud anak Wiwik Winarti (korban) dan Suparno sebagai Ketua RT.
Ketua Majelis Hakim RA Didi Ismiatun beberapa kali memberikan pertanyaan kepada Masriah tentang kebenaran dirinya sebagai aktor pelempar kotoran manusia yang ditujukan ke rumah Wiwik Winarti.
“Iya benar, Yang Mulia,” jawab Masriah singkat.
Sementara itu, saat ditemui pascapersidangan, Kuasa Hukum korban, Yulian Musnandar, mengaku sangat menyayangkan karena hakim hanya menjatuhkan vonis satu bulan penjara. Dirinya berharap, Masriah dapat dihukum maksimal tiga bulan kurungan penjara.
“Nantinya, kami akan cari unsur perdatanya, karena akibat perlakuan terdakwa itu membuat pagar rumah korban rusak,” sebut Yulian Musnandar seperti dilansir Radar Sidoarjo (Jawa Pos Group).

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
