Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Juni 2023 | 17.50 WIB

Masriah, Pelempar Kotoran Manusia di Sidoarjo Divonis Sebulan Penjara

HANYA SATU BULAN: Masriah, si pelempar kotoran manusia, menjalani sidang tindak pidana ringan di PN Sidoarjo. - Image

HANYA SATU BULAN: Masriah, si pelempar kotoran manusia, menjalani sidang tindak pidana ringan di PN Sidoarjo.

JawaPos.com – Masriah, warga RT 01, RW 01, Desa Jogosatru, Sukodono, yang melempar kotoran manusia ke rumah tetangganya divonis satu bulan penjara oleh ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (31/5).

Didampingi anaknya, Masriah masuk ke ruang sidang Kartika pada pukul 08.45. Kemudian, disusul pelapor, yaitu Nur Mas’ud, 40, dan Wiwik Winarti, 65, bersama kuasa hukumnya. Tepat pukul 09.00 sidang dimulai.

RA Didi Ismiatun, ketua majelis hakim, meminta Masriah maju ke depan. Selepas itu penyidik pegawai negeri sipil satpol PP Anas Ali Akbar membacakan dakwaan terhadap Masriah.

Anas menyatakan bahwa perempuan 56 tahun itu melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2013 Pasal 8 ayat 1 C dan F. ”Terdakwa melanggar dan mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Dalam dakwaan itu juga disebutkan, Masriah melemparkan kotoran ke rumah korban pada 4 Mei sebelum dilaporkan. Didi lantas menanyakan kebenaran tersebut kepada Masriah. ”Benar, yang mulia,” ucap Masriah lirih.

Nur Mas’ud selaku pelapor lantas memberikan keterangan bersama dengan Ketua RT 01 Jogosatru Suparno. Mas’ud menjelaskan bahwa terdakwa sudah berulang-ulang melakukan perbuatannya.

Pada 2017, mereka sudah didamaikan, tetapi Masriah mengulanginya lagi dua bulan kemudian. ”Saya lihat CCTV, sehari bisa tiga sampai empat kali,” jelasnya.

Sementara itu, saat ditanyai alasan tidak menegur saat ada laporan tersebut dari keluarga Wiwik, Suparno hanya menjawab takut.

Dalam sidang tersebut, Masriah mengakui memang sengaja mewadahi kotoran sendiri dengan bak atau baskom untuk kemudian dilemparkan ke rumah Wiwik. ”Ya, sedapat-dapatnya itu diwadahi,” katanya.

Selepas menanyai terdakwa dan saksi, Didi langsung memberikan putusan. ”Terdakwa diberi hukuman satu bulan pidana dengan biaya perkara Rp 2.500,” tuturnya dilanjutkan dengan mengetok palu.

Yulian Musnandar, kuasa hukum korban, menyayangkan putusan majelis hakim. ”Padahal, kami harapkan bisa maksimal tiga bulan,” tegasnya.

Yulian menegaskan, pihaknya bakal melanjutkan perkara ini. ”Kami akan cari unsur perdatanya,” ungkapnya. (eza/c14/any)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore