Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 29 Desember 2025 | 04.48 WIB

Diperiksa Polda Jatim, Nenek Elina Cerita Diangkat 4 Orang dan Dilarang Masuk Rumah

Nenek Elina memenuhi panggilan Polda Jatim terkait kasus dugaan pengusiran paksa dari rumahnya, Minggu (28/12). (Novia Herawati/ JawaPos.com) - Image

Nenek Elina memenuhi panggilan Polda Jatim terkait kasus dugaan pengusiran paksa dari rumahnya, Minggu (28/12). (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, yang diduga menjadi korban pengusiran paksa oleh sekelompok orang dari salah satu organisasi masyarakat (ormas), memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Jawa Timur.

Didampingi oleh kuasa hukumnya, Wellem Mintarja, Nenek Elina yang mengenakan kaos coklat itu masuk ke Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani No.116, Surabaya pada Minggu (28/12).

Saat diperiksa polisi, Nenek Elina mengaku ditanya soal kronologi pengusiran paksa, mulai kedatangan sekelompok orang secara tiba-tiba, hingga dirinya dipaksa meninggalkan rumah yang telah lama ditempati.

"Ditanya soal Samuel sama saya yang diangkat-angkat, yang saya disuruh keluar. Terus ditanyain surat (rumah), saya tanya mana suratnya, dia (Samuel) malah diam lalu pergi," tutur Nenek Elina.

Lebih lanjut, nenek berusia 80 tahun tersebut mengatakan saat diusir paksa, ia menolak karena mengantongi surat tanah. Sikap Elina justru memicu ketegangan dan membuat situasi di lokasi kian memanas.

"Saya nggak boleh masuk, terus saya diangkat oleh 4 orang, kaki diangkat 2 orang, tangan diangkat 2 orang, ya saya lawan, tapi tetapi membawa saya agak luar (rumah), baru diturunkan," ucap Elina.

Kisah Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, yang diusir secara paksa oleh ormas dari rumahnya yang berada di Jalan Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, tengah menyita perhatian publik.

Kasus bermula saat sekelompok laki-laki tinggi tiba-tiba mendatangi rumah Nenek Elina pada 6 Agustus 2025. Mereka meminta Elina dan keluarga untuk pergi karena rumah itu diklaim sudah dibeli oleh seseorang bernama Samuel.

Namun, Nenek Elina enggan pergi karena merasa tidak menjual rumah. Alih-alih pergi, sekelompok ormas justru mengusir Nenek Elina secara paksa. Momen pengusiran terekam kamera dan viral di media sosial.

"Ini rumahnya saya, bukan rumahnya orang. Ini rumahnya siapa? Ini rumahnya saya? Mana suratnya? Saya kan sudah tunjukkan surat (rumah) saya," protes Nenek Elina, sebelum akhirnya dipaksa keluar dari rumahnya.

Kemudian pada 9 Agustus 2025, bangunan rumah Nenek Elina disegel menggunakan kayu dan besi, yang membuat pihak keluarga tak bisa masuk. Tak lama, rumah tersebut dirobohkan menggunakan alat berat eskavator.

Atas peristiwa tersebut, Nenek Elina membuat laporan ke SPKT Mapolda Jatim pada Rabu, 29 Oktober 2025. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. (*)

Nama Penulis: NURUL ADRIYANA SALBIAH - nuruladriyana@gmail.com

Rubrik/Kanal: Surabaya Raya

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore