
Nenek Elina memenuhi panggilan Polda Jatim terkait kasus dugaan pengusiran paksa dari rumahnya, Minggu (28/12). (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, yang diduga menjadi korban pengusiran paksa oleh sekelompok orang dari salah satu organisasi masyarakat (ormas), memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Jawa Timur.
Didampingi oleh kuasa hukumnya, Wellem Mintarja, Nenek Elina yang mengenakan kaos coklat itu masuk ke Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani No.116, Surabaya pada Minggu (28/12).
Saat diperiksa polisi, Nenek Elina mengaku ditanya soal kronologi pengusiran paksa, mulai kedatangan sekelompok orang secara tiba-tiba, hingga dirinya dipaksa meninggalkan rumah yang telah lama ditempati.
"Ditanya soal Samuel sama saya yang diangkat-angkat, yang saya disuruh keluar. Terus ditanyain surat (rumah), saya tanya mana suratnya, dia (Samuel) malah diam lalu pergi," tutur Nenek Elina.
Lebih lanjut, nenek berusia 80 tahun tersebut mengatakan saat diusir paksa, ia menolak karena mengantongi surat tanah. Sikap Elina justru memicu ketegangan dan membuat situasi di lokasi kian memanas.
"Saya nggak boleh masuk, terus saya diangkat oleh 4 orang, kaki diangkat 2 orang, tangan diangkat 2 orang, ya saya lawan, tapi tetapi membawa saya agak luar (rumah), baru diturunkan," ucap Elina.
Kisah Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, yang diusir secara paksa oleh ormas dari rumahnya yang berada di Jalan Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, tengah menyita perhatian publik.
Kasus bermula saat sekelompok laki-laki tinggi tiba-tiba mendatangi rumah Nenek Elina pada 6 Agustus 2025. Mereka meminta Elina dan keluarga untuk pergi karena rumah itu diklaim sudah dibeli oleh seseorang bernama Samuel.
Namun, Nenek Elina enggan pergi karena merasa tidak menjual rumah. Alih-alih pergi, sekelompok ormas justru mengusir Nenek Elina secara paksa. Momen pengusiran terekam kamera dan viral di media sosial.
"Ini rumahnya saya, bukan rumahnya orang. Ini rumahnya siapa? Ini rumahnya saya? Mana suratnya? Saya kan sudah tunjukkan surat (rumah) saya," protes Nenek Elina, sebelum akhirnya dipaksa keluar dari rumahnya.
Kemudian pada 9 Agustus 2025, bangunan rumah Nenek Elina disegel menggunakan kayu dan besi, yang membuat pihak keluarga tak bisa masuk. Tak lama, rumah tersebut dirobohkan menggunakan alat berat eskavator.
Atas peristiwa tersebut, Nenek Elina membuat laporan ke SPKT Mapolda Jatim pada Rabu, 29 Oktober 2025. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. (*)
Nama Penulis: NURUL ADRIYANA SALBIAH - nuruladriyana@gmail.com
Rubrik/Kanal: Surabaya Raya

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
