
Dewan Pengupahan Jatim unsur Serikat buruh mengusulkan UMP 2026 naik Rp 900 Ribu menjadi Rp 3.218.344,20. (Dokumentasi Jawa Pos)
JawaPos.com - Dewan Pengupahan Jawa Timur dari unsur buruh mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp 912.359,20 atau 39,56 persen, dari besaran UMP tahun sebelumnya.
UMP Jawa Timur 2025 berada di angka Rp Rp2.305.985 dan merupakan UMP terendah ke-4 se-Indonesia. Jika merujuk pada usulan buruh yang meminta naik Rp 912 Ribu disetujui, maka UMP 2026 mencapai Rp 3.218.344,20.
Sekretaris Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (PERDA KSPI) Provinsi Jawa Timur, Jazuli mengatakan usulan tersebut sudah disampaikan dalam Rapat bersama Disnakertrans Jatim, Jumat (19/12).
"Nilai UMP Rp 3.218.344,20 didapat dari indeks tertentu atau alfa (α) yang bernilai 0,90 dikali KHL Jawa Timur tahun 2025. Ini sesuai dengan Putusan MK dan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan," tuturnya, Minggu (21/12).
Jazuli menyoroti nilai UMP Jawa Timur 2025 yang masih jauh di bawah nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, nilai KHL Jawa Timur 2025 sebesar Rp 3.575.938.
"Sementara UMP Jawa Timur 2025 jauh sekali dari KHL, yaitu hanya sebesar Rp 2.305.985,00. Padahal pertumbuhan ekonomi Jawa Timur ini melebihi pertumbuhan ekonomi nasional," sambungnya.
Menurut Jazuli, nilai UMP Jawa Timur 2026 yang diusulkan Dewan Pengupahan unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh juga akan memperkecil disparitas upah di Jawa Timur yang saat ini mencapai angka 116 persen
"UMK tertinggi tertinggi di Jawa Timur, yaitu Kota Surabaya itu Rp. 5.032.635, sementara UMK terendah itu Kabupaten Situbondo Rp 2.335.209. Artinya ada selisih Rp 2.697.426," terang Jazuli.
Selain UMP Jawa Timur 2026, Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja juga merekomendasikan Upah Minimum Sektoral Provinsi Jawa Timur 2026 sebesar Rp 3.398.635,84.
"Kami berharap nilai UMP ini dikabulkan, sehingga dapat memangkas jumlah penduduk miskin di Jawa Timur yang mencapai lebih dari 3,8 juta, tertinggi di antara provinsi-provinsi lain di Indonesia," tukas Jazuli.
Sebagai informasi, Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menjadi dasar perhitungan upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2026.
"PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025," tutur Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli dalam keterangannya, Selasa (16/12).
Dalam regulasi tersebut, Presiden Prabowo menetapkan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.
Hingga kini, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa belum mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
