
Polrestabes Surabaya mengungkap kasus pencurian kabel Telkom di kawasan Pasar Kembang yang meresahkan warga. (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Bukan cuma aksi curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dan balap liar, belakangan warga Kota Surabaya juga dibuat resah dengan aksi pencurian kabel yang semakin marak.
Polrestabes Surabaya bersama Polsek jajarannya pun bergerak cepat untuk mengungkap kejahatan ini. Satu kasus yang berhasil diungkap adalah pencurian kabel Telkom pada Oktober 2025.
Tiga orang tersangka diamankan, yakni laki-laki berinisial CA, JM, dan BS. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie mengatakan mereka beraksi dalam komplotan berjumlah 4 orang. Satu orang pelaku lain masih DPO.
"Satu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) adalah AG, perannya sebagai inisiator dan pendana. Jadi yang punya inisiatif awal untuk melakukan pencurian terhadap kabel," tutur Luthfie, Kamis (4/12).
Mulanya, AG (DPO) bersama CA melakukan aksi pencurian kabel Telkom di kawasan Jagir, Surabaya. Karena aksi pertamanya yang berjalan mulus, AG pun berinisiatif melancarkan aksinya di TKP lain, yakni kawasan Pacar Kembang.
Di TKP kedua, komplotan mereka menambah personel baru, yakni B, untuk berkoordinasi dengan pihak setempat. B mencoba meminta izin kepada RT, RW, dan Lurah bahwa akan mengambil kabel Telkom.
"Namun tidak diizinkan karena memang dia (B) tidak bisa menunjukkan bukti bahwa dia itu pemilik kabel tersebut. B pun putar otak dan merekrut C, seorang petugas keamanan yang mana dia punya seragam satpam," imbuhnya.
Saat beraksi, Kombes Pol Luthfie menuturkan bahwa tugas C adalah mengamankan aksi pencurian kabel agar tidak dicurigai oleh warga. C diminta untuk menjawab pertanyaan warga dan menyuruh mereka menjauhi lokasi.
"Setelah kita lakukan penyelidikan, mereka melakukan pencurian kabel di Pacar Kembang itu tiga kali, yakni pada 9, 11, dan 14 Oktober 2025. Modusnya Pelaku mengaku sebagai petugas dari kantor Telkom," terang Luthfie.
Polrestabes Surabaya terus berusaha untuk menangkap AG selaku inisiator dari komplotan pencuri kabel di kawasan Pasar Kembang. Pengembangan juga dilakukan mengingat ada kemungkinan kasus serupa di TKP lain.
Atas perbuatan, CA, JM, dan BS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
"Sekaligus saya imbau kepada AG sebagai inisiator untuk segera menyerahkan diri, karena kita akan terus mencari, kita akan buru ke mana pun pergi. Ini dikenakan pasal 363 KUHP, sama dengan yang pertama," pungkas Luthfie.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
