Menteri Haji dan Umrah, M. Irfan Yusuf (Kiri) saat berkunjung ke Gedung Grahadi Surabaya, Senin (17/11). (Humas Pemprov Jatim).
JawaPos.com - Melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pemerintah mengizinkan masyarakat Indonesia untuk melakukan ibadah Umrah secara mandiri.
Kabar gembira ini direspons positif oleh masyarakat. Tidak sedikit yang melirik alternatif ini karena bisa ke Tanah Suci dengan biasa yang jauh lebih tersangkau dan waktunya lebih fleksibel.
Meski demikian, Menteri Haji dan Umrah, M. Irfan Yusuf secara terang-terangan mengatakan bahwa dalam praktiknya, umrah mandiri di Indonesia masih belum bisa diterapkan seketika itu juga.
“Umrah mandiri secara teknis dan teori bisa, tapi praktiknya di Indonesia masih belum bisa, karena masih harus melalui beberapa tahapan dan hati-hati,” ujar Irfan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu malam (16/11).
Ia menceritakan pengalamannya saat berkunjung ke Arab Saudi baru-baru ini, di mana ada seorang jamaah umrah meninggal dunia. Tragisnya sudah 15 hari tak ada penanganan karena jamaah tersebut tak memakai travel.
"Dia dengan temannya, temannya juga nggak tahu kemana-mana. Akhirnya kita (Kementerian Haji dan Umrah) cari upaya bantunya. Tetapi itulah salah satu risiko umrah mandiri,” sambungnya.
Irfan menyebut umrah mandiri sebenarnya memungkinkan secara teori, namun terkendala proses administrasi yang hingga kini belum dapat dipenuhi langsung oleh jamaah Indonesia tanpa bantuan biro penyelenggara resmi.
“Pemerintah Saudi memang sudah membuka. Tapi praktiknya, di sini kita belum bisa apply langsung ke platform yang ada, sehingga harus tetap melalui travel-travel yang sudah memiliki itu,” terang Irfan.
Sebagai informasi, Umat Islam di Indonesia kini dapat menunaikan ibadah umrah secara mandiri tanpa harus melalui biro perjalanan umrah. Ketentuan ini berlaku setelah disahkan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
"Perjalanan ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri," sebagaimana dikutip dalam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, dikutip JawaPos.com, Senin (17/11).
Penyelenggaraan umrah mandiri diatur secara khusus dalam Pasal 87A UU PIHU. Dalam pasal ini dijelaskan lima persyaratan utama bagi jamaah yang ingin berangkat tanpa melalui biro perjalanan.
Di antaranya beragama Islam, memiliki paspor yang berlaku paling singkat enam bulan sejak tanggal keberangkatan, memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi, memiliki surat keterangan sehat dari dokter, dan memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
