Parah!! Masih Ada Warga Surabaya Buang Kasur hingga Sofa ke Sungai, Awas Bisa Kena Sanksi. (Humas Pemkot Surabaya)
JawaPos.com - Kebiasaan membuang sampah sembarangan nampaknya belum ditinggalkan sepenuhnya oleh warga Surabaya. Hal ini diperkuat dengan temuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di lapangan.
Petugas DLH Surabaya kerap menemukan berbagai jenis sampah berukuran beras saat membersihkan sungai dan saluran air sekitar pemukiman warga, mulai dari sampah sofa, kasur, hingga kayu.
"Ini terkait dengan kesadaran masyarakat, sebetulnya setiap hari kita lakukan imbauan ke masyarakat agar jangan membuang sampah sembarangan," tutur Kepala DLH Kota Surabaya, Dedik Irianto, Rabu (12/11).
Menurutnya, persoalan banjir yang selama ini dikeluhkan masyarakat bukan hanya dipicu oleh curah hujan tinggi, kebiasaan masyarakat yang acuh terhadap kebersihan lingkungan juga bisa memperparah bencana hidrometeorologi ini.
"Mirinya, masih ada beberapa warga Surabaya ketika hujan deras, sudah tahu aliran sungainya kencang, malah sekalian buang sampah. Ada yang masih seperti itu," imbuh Dedik dengan nada geram.
Tak tinggal diam, DLH mengingatkan bahwa membuang sampah besar sembarangan bisa dikenakan saksi tipiring, sebagaimana Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.
"Tipiring itu denda sesuai Perdanya (Perda Nomor 4 Tahun 2014). Dendanya mulai Rp 75 ribu sampai Rp 50 juta. Selain denda juga bisa dikenakan hukuman kurungan penjara maksimal 6 bulan," tegas Dedik.
Penerapan sanksi dilakukan secara progresif dan tercatat dalam sistem aplikasi Dinas Lingkungan Hidup Surabaya. Jika pelaku kembali melakukan pelanggaran, maka sanksinya akan diperberat.
Tim Yustisi DLH Surabaya juga menggandeng pihak kepolisian untuk penerapan sanksi. Tim tersebut setiap hari berkeliling untuk mengimbau sekaligus mencegah warga membuang sampah sembarangan.
"Hampir setiap hari kami dapat laporan warga buang sampah sembarangan. Kalau yang bersangkutan sudah kedua kalinya, tentu kita tingkatkan lagi sanksinya, tergantung juga besaran sampah yang dibuang," terang Dedik.
Ia menerangkan bahwa Pemkot Surabaya sejatinya telah menyiapkan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) khusus dengan fasilitas bulky waste untuk menampung sampah-sampau berukuran besar.
"Kami sudah menyiapkan TPS-TPS yang memiliki space cukup untuk bulky waste. Terutama TPS yang diangkut oleh compactor. Mari kita bersama-sama saling menjaga kebersihan lingkungan," tukasnya.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
