Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 November 2025 | 19.09 WIB

Gagahi Anak Kandung Selama 4 Tahun Warga Bungah Dipolisikan

Ilustrasi Ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. - Image

Ilustrasi Ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.

JawaPos.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) terpaksa menjebloskan FR ke sel tahanan Mapolres Gresik. Pria 40 tahun asal Kecamatan Bungah itu tega mengagahi anak kandungnya. Peristiwa tersebut pun kian menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menjelaskan bahwa korban tinggal satu atap dengan pelaku sejak Juli 2021. Pasca kedua orangtuanya resmi berpisah. "Saat itu korban masih berusia 14 tahun atau duduk di kelas IX SMP," ujar Abid. 

Bukannya mendapat perlindungan dan kasih sayang. Situasi itu justru dimanfaatkan pelaku untuk melampiaskan nafsu bejat. FR yang berprofesi kuli bangunan itu tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

"Dipaksa untuk berhubungan badan, terutama saat korban berada di dalam kamar," papar Alumnus Akpol 2015 itu.

Mendapat perlakuan tersebut, korban sempat melawan dan meminta ayahnya berhenti melakukan hal tersebut. Namun, pelaku tak kuasa menahan nafsu hingga tidak mempedulikan kondisi korban.

"Terakhir kali pada Mei 2025. Akhirnya korban mengadu ke ibu kandungnya karena sudah tidak kuat menahan rasa sakit dan kecewa," papar Abid.

Hingga kini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap SR. Termasuk melakukan pendampingan psikologis terhadap korban.

"Masih kami dalami mohon waktu, namun dari keterangan awal perbuatan pelaku sudah berlangsung selama 4 tahun," paparnya.

Peristiwa itu kian menambah daftar panjang kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Sepanjang 2025, Korps Bhayangkara telah menangani sepuluh kasus.

"Mayoritas pelaku merupakan orang dekat korban. Baik tetangga, saudara, maupun keluarga dekat," imbuh Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hendri Hadiwoso.

Mirisnya, kasus sulit untuk terungkap lantaran korban ketakutan. Sebab, pelaku kerap mengancam korban agar tidak mengadu.

"Sehingga banyak kasus yang dilaporkan setelah pelaku melancarkan aksinya lebih dari satu kali," paparnya.

Sebelumnya, warga Kota Pudak digegerkan dengan kasus pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 7 tahun. Pelakunya merupakan marbot masjid di wilayah Kecamatan Driyorejo berinisial ANH. Pria 65 tahun itu sudah tiga kali melancarkan aksinya dengan dalih menganggap korban sebagai cucu. 

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore