
Ilustrasi Ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.
JawaPos.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) terpaksa menjebloskan FR ke sel tahanan Mapolres Gresik. Pria 40 tahun asal Kecamatan Bungah itu tega mengagahi anak kandungnya. Peristiwa tersebut pun kian menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menjelaskan bahwa korban tinggal satu atap dengan pelaku sejak Juli 2021. Pasca kedua orangtuanya resmi berpisah. "Saat itu korban masih berusia 14 tahun atau duduk di kelas IX SMP," ujar Abid.
Bukannya mendapat perlindungan dan kasih sayang. Situasi itu justru dimanfaatkan pelaku untuk melampiaskan nafsu bejat. FR yang berprofesi kuli bangunan itu tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
"Dipaksa untuk berhubungan badan, terutama saat korban berada di dalam kamar," papar Alumnus Akpol 2015 itu.
Mendapat perlakuan tersebut, korban sempat melawan dan meminta ayahnya berhenti melakukan hal tersebut. Namun, pelaku tak kuasa menahan nafsu hingga tidak mempedulikan kondisi korban.
"Terakhir kali pada Mei 2025. Akhirnya korban mengadu ke ibu kandungnya karena sudah tidak kuat menahan rasa sakit dan kecewa," papar Abid.
Hingga kini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap SR. Termasuk melakukan pendampingan psikologis terhadap korban.
"Masih kami dalami mohon waktu, namun dari keterangan awal perbuatan pelaku sudah berlangsung selama 4 tahun," paparnya.
Peristiwa itu kian menambah daftar panjang kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Sepanjang 2025, Korps Bhayangkara telah menangani sepuluh kasus.
"Mayoritas pelaku merupakan orang dekat korban. Baik tetangga, saudara, maupun keluarga dekat," imbuh Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hendri Hadiwoso.
Mirisnya, kasus sulit untuk terungkap lantaran korban ketakutan. Sebab, pelaku kerap mengancam korban agar tidak mengadu.
"Sehingga banyak kasus yang dilaporkan setelah pelaku melancarkan aksinya lebih dari satu kali," paparnya.
Sebelumnya, warga Kota Pudak digegerkan dengan kasus pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 7 tahun. Pelakunya merupakan marbot masjid di wilayah Kecamatan Driyorejo berinisial ANH. Pria 65 tahun itu sudah tiga kali melancarkan aksinya dengan dalih menganggap korban sebagai cucu.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
