
Ilustrasi tenda hajatan di jalan. (Dokumentasi Jawa Pos)
JawaPos.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat izin pemasangan tenda hajatan yang kerap menutupi jalan umum. Kebijakan ini diambil setelah banyak warga yang merasa terganggu dengan praktik tersebut.
"Soal tenda hajatan sudah kita sampaikan, maka dia harus memiliki izin. Dan izin hari ini sudah disepakati RT/RW dan kelurahan, tidak boleh izin secara langsung (ke kepolisian),” tutur Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Minggu (26/10).
Warga yang hendak mendirikan tenda di jalan wajib mengajukan izin disertai keterangan dari RT, RW, dan lurah setempat. Tanpa pengantar dari tiga unsur tersebut, Kepolisian Sektor (Polsek) tidak akan menerbitkan izin.
"Polsek tidak akan pernah mengeluarkan izin lagi, sebelum ada pengantar yang disepakati oleh RT, RW, dan Lurah. Dan kalau dia mau menutup jalan, 7 hari sebelumnya harus buat pengumuman agar warga tahu," imbuh Eri.
Wali Kota Eri mengatakan kebijakan ini merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"(Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009) Kalau tidak ada izin, maka akan ada sanksi. Sanksinya itu besar, sampai dengan Rp 50 juta, dan itu nanti yang kita sosialisasikan. Kita harus tegas seperti ini, kalau tidak, orang bingung," tegas Eri.
Baca Juga: PN Gresik Vonis Bebas Resa dan Deva atas Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen SHM , JPU Tempuh Kasasi
Dia juga menegaskan penutupan jalan tidak boleh dilakukan secara penuh, maksimal 3/4 dari ruas jalan. Tidak kalah penting, Sebelum menerbitkan izin, Satpol PP dan Dishub Surabaya akan melakukan analisis dampak lalu lintas.
"Jadi ada Satpol PP yang menghitung, Dishub (hitung) macetnya gimana, karena dia harus tujuh hari sebelumnya (mengumumkan), dan harus ada jalan pengganti ketika jalan ini ditutup," terang Eri.
Wali Kota Eri menuturkan aturan ini berlaku untuk semua jenis jalan, baik jalan nasional, jalan provinsi, maupun jalan kota. Namun untuk jalan di dalam kampung, izin cukup diajukan melalui RT/RW.
Baca Juga: Dewan Soroti Jembatan Genting Rusak, Pemkot Surabaya Janjikan Perbaikan Tahun Depan
"Ini sudah mulai disosialisasikan. Bapemkesra sudah turun ke lapangan, kita edukasi terus, RT/RW juga disampaikan terus. Jadi, gak isok gawe tenda sak enak e dewe (Jadi, tidak bisa bikin tenda seenaknya sendiri)," tandas Eri.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
