
Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Gresik. (Ludry Prayoga/Jawa Pos)
JawaPos.com-Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva tak kuasa menahan tangis pasca mendengar vonis putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis (23/10) malam. Keduanya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dakwaan penggunaan surat palsu untuk pengurusan sertifikat hak milik (SHM). Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menempuh upaya hukum kasasi atas perkara tersebut.
Dalam pertimbangannya, Hakim Ketua Sarudi menilai bahwa seluruh dakwaan JPU tidak terpenuhi. Mulai dari penggunaan surat palsu, penyalahgunaan kekuasaan, maupun memberikan kesempatan atau sarana.
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan yang disampaikan JPU," tegas Sarudi.
Sarudi juga memutuskan bahwa seluruh hak terdakwa wajib dipulihkan. Berkaitan dengan kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
"Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," beber Sarudi.
Majelis hakim juga kembali menyebut peran Budi Riyanto sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut. Dari fakta persidangan, buron sekaligus mantan pegawai BPN Gresik itu kerap menggunakan fasilitas kantor PPAT milik Resa untuk kepentingan pribadi.
"Budi juga yang membuat permohonan pengurusan SHM atas nama pelapor Tjong Cien Sing tanpa surat kuasa. Hingga akhirnya perkara ini bergulir," tandas Sarudi.
Merespons hal tersebut, JPU Imamal Muttaqin akan menempuh upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, vonis bebas tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang minta. Yakni pidana penjara 4 tahun kepada Resa dan 3 tahun kepada Deva.
"Kami akan menempuh upaya hukum kasasi," ujarnya dihadapan Majelis Hakim.
Sementara itu, Retno Sariati Sandra Lukito selaku kuasa hukum Resa mengaku puas dengan putusan tersebut. Menurut dia, Majelis Hakim sudah berlaku adil dengan melihat seluruh fakta hukum maupun persidangan yang bergulir.
"Putusan Majelis Hakim sangat mewakili prinsip keadilan," ungkap Retno.
Retno juga optimistis kliennya kembali mendapat vonis bebas pada tahap kasasi. Sebab, seluruh pertimbangan dalam berkas putusan tersebut sudah sesuai dengan fakta sebenarnya.
"Berkaitan dengan kasasi memang wajib ditempuh JPU untuk merespon vonis bebas. Sehingga kami menghormati dan akan mengikuti prosesnya," tandas Retno.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
