
Puluhan Tersangka Pesta Sesama Jenis di Hotel Surabaya Dijerat UU Pornografi, Ancaman Hukumannya paling lama 21 Tahun. (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com - Satreskrim Polrestabes Surabaya menjerat 34 pria yang terjaring dalam pesta terlarang sesama jenis di salah satu hotel bintang empat kawasan Ngagel, dengan Undang-Undang Pornografi.
Ancaman hukuman bagi mereka, berdasarkan tingkat pelanggarannya, maksimal bisa sampai 21 tahun penjara.
Jeratan pasal itu dikenakan usai Satsamapta Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo mengamankan 34 pria dalam penggerebekan pesta sesama jenis di salah satu hotel bintang 4 kawasan Ngagel, Minggu dini hari (19/10).
Saat penggerebekan berlangsung, puluhan pria kedapatan sedang asyik berpesta di kamar hotel. Bahkan, beberapa pria diantaranya ditemukan dalam keadaan tanpa busana di satu kamar yang sama.
Usut punya usut, pesta tersebut bukan kali pertama digelar, Sebelumnya, sudah 8 kali pesta ilegal itu dilakukan. Fakta ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto dalam konferensi pers, Rabu (22/10).
"Sebelumnya, event serupa digelar sebanyak 8 kali di Surabaya, yaitu 7 event di hotel kawasan Ngagel tempat penggerebekan dan 1 event di hotel kawasan Surabaya Pusat," tutur Edy di Mapolrestabes Surabaya.
34 pria yang didapati asyik berpesta ini berasal dari berbagai daerah. Mulai dari Surabaya, Sidoarjo, Malang, Jombang hingga Purwakarta. Usianya juga beragam, termuda berusia 22 tahun dan tertua 46 tahun.
Mereka terbagi ke dalam 4 kelompok yang memiliki peranan masing-masing. Di antaranya 1 pria di kluster pendana, 1 pria di kluster admin utama, 7 pria kluster di admin pembantu, dan 25 pria di kluster peserta.
Satreskrim Polrestabes Surabaya menjerat masing-masing tersangka sesuai dengan kluster dan peranannya. Namun, semuanya dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2028 tentang Pornografi.
"Terhadap para pelaku bahwa untuk penerapan pesertanya, untuk pendana (MR, 36 tahun) kita jerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI Nomor 44 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP," ujar AKBP Edy. MR terancam hukuman penjara, minimal 15 tahun dan maksimal 21 tahun.
Lalu bagi kluster admin utama, yakni pria berinisial RAH, 39 tahun, dijerat Pasal 29 Jo 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP. RAH terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun.
Sementara bagi kluster admin pembantu, dijerat dengan Pasal 29 Jo 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP.
7 pria di kluster admin pembantu terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun.
Terakhir, bagi peserta, mereka dijerat Pasal 36 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
"Dan pesta (sesama jenis) ini tidak dipungut biaya. Dari hasil pemeriksaan, mereka melakukan kegiatan, semata karena ingin mencari sensasi dan kesenangan bersama," pungkas AKBP Edy.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
