
Sidang mafia tanah pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik kembali bergulir pada Selasa (22/9). (Istimewa)
JawaPos.com-Sidang perkara pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM) kembali bergulir pada Selasa (22/9). Dalam agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik yang ikut terlibat dalam proses pengukuran.
Terungkap fakta bahwa kasus yang menyeret Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva itu sudah cacat administrasi sejak awal. Sidang tersebut menghadirkan tiga saksi, mereka adalah Kurniawan Wijaya, Esti Rahayu, dan Aris Febrianto. Ketiganya tercatat sebagai pegawai BPN Gresik sebelum berpindah tugas di wilayah lain sejak Januari 2025.
"Ada sekitar 30 pegawai yang juga dipindah, menyesuaikan SK dari Kanwil Jatim," ujar Kurniawan dihadapan majelis hakim.
Selama bertugas di Gresik, Kurniawan bertugas sebagai juru ukur lapangan. Dia juga mendapat perintah untuk menindaklanjuti permohonan pengajuan pengukuran ulang SHM milik Tjong Cien Sieng pada 2023 lalu.
Bersama terdakwa Deva yang bertugas sebagai Asisten Surveyor Kadastral (ASK). Istilah bagi pihak yang ikut membantu tugas pengukuran bidang tanah di lapangan.
"Saat itu saya tidak ikut turun ke lapangan karena ada tugas pengukuran di tempat lain. Sehingga terdakwa Deva berangkat sendiri," papar Kurniawan.
Anehnya, Kurniawan pun menandatangani seluruh berkas pengukuran tersebut. Padahal, jumlah luas tanah telah menyusut dari 32.751 meter persegi menjadi 30.459 meter persegi.
"Saya baru tahu ada masalah ketika diperiksa penyidik. Gara-gara ulah Budi Riyanto, mantan rekan kerja sekaligus pensiunan BPN Gresik," ujar dia menjawab pertanyaan hakim.
Majelis Hakim pun terus mencecar pertanyaan kepada saksi. Pasalnya, jawaban yang disampaikan terkesan bertele-tele.
"Jadi saksi gampang, cukup menjawab pertanyaan dengan jujur saja. Anda seperti menyembunyikan sesuatu," singgung Hakim Ketua Sarudi menegur saksi.
Sarudi juga menyinggung kebobrokan kinerja di lingkungan BPN Gresik. Khususnya berkaitan dengan berkas administrasi pelayanan publik yang minim pengawasan. Pasalnya, seluruh berkas dianggap rampung meski tidak terjun ke lapangan.
"Masih terima ongkos SPPD juga. Wajar kalau permohonan ini muncul masalah," ucap hakim menyinggung saksi.
Di sisi lain, JPU Imamal Muttaqin tetap pada dakwaan bahwa para terdakwa melanggar pasal 236 ayat (2) junto pasal 55 dan 56 KUHP. Yang mengatur tentang penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli dengan sengaja dan dapat menimbulkan kerugian kepada korban.
Bermula dari pengajuan pengukuran ulang SHM milik Tjong Cien Sieng yang diajukan Budi Riyanto. Tersangka yang telah ditetapkan DPO oleh Polres Gresik.
"Tidak melalui loket resmi di BPN Gresik seperti pengurusan berkas pada umumnya," jelas Imamal.

Atlet Golf Putri Indonesia Diduga Diculik, Sedang Rayakan Ultah Nenek di Restoran Tiba-tiba Disergap 5 Pria
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Rekor Pertemuan Lengkap Argentina vs Spanyol, Mencari Juara Sejati di Final Piala Dunia 2026
Alasan Mengapa Jude Bellingham Menampar Pemain Argentina Setelah Inggris Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Analisis Prediksi Bursa Prancis vs Inggris di Piala Dunia 2026: Les Bleus Lebih Dijagokan Rebut Posisi Ketiga
Analisis Prediksi Bursa Spanyol vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Roja Lebih Dijagokan Juara Piala Dunia 2026
Usai Timnas Inggris Gagal ke Final Piala Dunia 2026, Gary Neville dan Roy Keane Saling Adu Pendapat
Presiden Prabowo Hadiri Panen Raya TNI: Hari Ini Saya Bahagia
Profil Simson Rarameha Ngadang alias Temon: Lulusan Psikologi UI yang Memilih Jadi Komedian
Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
