
Sidang mafia tanah pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik kembali bergulir pada Selasa (22/9). (Istimewa)
JawaPos.com-Sidang perkara pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM) kembali bergulir pada Selasa (22/9). Dalam agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik yang ikut terlibat dalam proses pengukuran.
Terungkap fakta bahwa kasus yang menyeret Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva itu sudah cacat administrasi sejak awal. Sidang tersebut menghadirkan tiga saksi, mereka adalah Kurniawan Wijaya, Esti Rahayu, dan Aris Febrianto. Ketiganya tercatat sebagai pegawai BPN Gresik sebelum berpindah tugas di wilayah lain sejak Januari 2025.
"Ada sekitar 30 pegawai yang juga dipindah, menyesuaikan SK dari Kanwil Jatim," ujar Kurniawan dihadapan majelis hakim.
Selama bertugas di Gresik, Kurniawan bertugas sebagai juru ukur lapangan. Dia juga mendapat perintah untuk menindaklanjuti permohonan pengajuan pengukuran ulang SHM milik Tjong Cien Sieng pada 2023 lalu.
Bersama terdakwa Deva yang bertugas sebagai Asisten Surveyor Kadastral (ASK). Istilah bagi pihak yang ikut membantu tugas pengukuran bidang tanah di lapangan.
"Saat itu saya tidak ikut turun ke lapangan karena ada tugas pengukuran di tempat lain. Sehingga terdakwa Deva berangkat sendiri," papar Kurniawan.
Anehnya, Kurniawan pun menandatangani seluruh berkas pengukuran tersebut. Padahal, jumlah luas tanah telah menyusut dari 32.751 meter persegi menjadi 30.459 meter persegi.
"Saya baru tahu ada masalah ketika diperiksa penyidik. Gara-gara ulah Budi Riyanto, mantan rekan kerja sekaligus pensiunan BPN Gresik," ujar dia menjawab pertanyaan hakim.
Majelis Hakim pun terus mencecar pertanyaan kepada saksi. Pasalnya, jawaban yang disampaikan terkesan bertele-tele.
"Jadi saksi gampang, cukup menjawab pertanyaan dengan jujur saja. Anda seperti menyembunyikan sesuatu," singgung Hakim Ketua Sarudi menegur saksi.
Sarudi juga menyinggung kebobrokan kinerja di lingkungan BPN Gresik. Khususnya berkaitan dengan berkas administrasi pelayanan publik yang minim pengawasan. Pasalnya, seluruh berkas dianggap rampung meski tidak terjun ke lapangan.
"Masih terima ongkos SPPD juga. Wajar kalau permohonan ini muncul masalah," ucap hakim menyinggung saksi.
Di sisi lain, JPU Imamal Muttaqin tetap pada dakwaan bahwa para terdakwa melanggar pasal 236 ayat (2) junto pasal 55 dan 56 KUHP. Yang mengatur tentang penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli dengan sengaja dan dapat menimbulkan kerugian kepada korban.
Bermula dari pengajuan pengukuran ulang SHM milik Tjong Cien Sieng yang diajukan Budi Riyanto. Tersangka yang telah ditetapkan DPO oleh Polres Gresik.
"Tidak melalui loket resmi di BPN Gresik seperti pengurusan berkas pada umumnya," jelas Imamal.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
