Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 September 2025 | 05.07 WIB

Pemkot Surabaya Tertibkan 155 Reklame Ilegal Demi Optimalkan PAD

Pemkot Surabaya menertibkan reklame ilegal untuk mengoptimalkan PAD 2025. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Pemkot Surabaya menertibkan reklame ilegal untuk mengoptimalkan PAD 2025. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menertibkan reklame yang tak berizin.

Dari Agustus hingga pertengahan September 2025, Pemkot Surabaya melalui Satpol PP telah membongkar 155 reklame ilegal, baik yang habis masa izinnya maupun tak mengantongi izin sejak awal.

"Penindakan ini kami lakukan pada tempat usaha yang reklamenya sudah habis masa tayang atau tidak memiliki izin sama sekali," ujar
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini di Surabaya, Selasa (16/9).

Tak hanya untuk mengoptimalkan PAD, Zaini menyebut penertiban reklame ini juga menjaga ketertiban dan estetika kota. Ia menegaskan bahwa reklame tanpa izin alias ilegal, jelas melanggar aturan dan merugikan daerah.

Zaini mengatakan penertiban ini dilakukan atas permohonan bantuan penertiban (bantib) yang diajukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya. Penertiban ini menyasar reklame di area publik hingga pusat perbelanjaan.

"Kami mendorong pelaku usaha dan penyelenggara reklame untuk mengurus izin resmi sesuai ketentuan. Jika tidak dibongkar sendiri (oleh pemilik reklame), maka akan dibongkar oleh Satpol PP," imbuhnya.

Adapun penertiban dilakukan berdasarkan Pasal 41 Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 70 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Perwali Nomor 107 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Penertiban reklame akan dilakukan secara rutin dan menyeluruh di seluruh wilayah Kota Surabaya. Reklame yang ditertibkan juga bervariasi, mulai dari reklame makanan, toko material, hingga reklame layanan pesan antar.

“Penertiban reklame ilegal ini akan terus kami lakukan. Masyarakat yang menemukan pelanggaran dapat segera melapor. Mari bersama-sama kita bisa menjaga Surabaya tetap tertib, aman, dan nyaman," tukas Zaini.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore