Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 12 September 2025 | 14.05 WIB

Ditanya soal Tunjangan Rumah DPRD, Gubernur Jatim Khofifah: Dewan ya Dewan, Rek!

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menanggapi tunjangan rumah DPRD yang mencapai Rp 57 juta/bulan. (Humas Pemprov Jatim) - Image

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menanggapi tunjangan rumah DPRD yang mencapai Rp 57 juta/bulan. (Humas Pemprov Jatim)

JawaPos.com - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa tak berkomentar banyak mengenai tunjangan perumahan yang diterima ketua dan anggota DPRD Jatim, yang nilainya mencapai Rp 57 juta per bulan.

"Sampean (kamu) ini tanya tunjangan apa, dewan ya dewan lah, rek. Dewan kan kebijakannya di dewan, rek," ujar Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Sebelumnya, setelah tunjangan rumah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebesar Rp 50 juta per bulan, menuai kontroversi, perhatian publik tertuju pada legislator di daerah yang menerima tunjangan serupa.

Di Provinsi Jawa Timur. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ternyata juga menikmati tunjangan perumahan dengan nilai yang tidak kecil, di luar gaji pokok yang mereka terima setiap bulannya.

Berdasarkan salinan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/30/KPTS/013/2023 tentang Tunjangan Perumahan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Jatim, tunjangan di disesuaikan dengan jabatan yang diemban.

Dalam regulasi tersebut, Ketua DPRD Jawa Timur berhak mendapat tunjangan rumah sebesar Rp 57.750.000. Sementara Wakil Ketua menerima sebesar Rp 54.862.500 dan Anggota menerima sebesar Rp 49.087.500.

"Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (20 Januari 2023)," tertulis dalam salinan keputusan.

Tak hanya tunjangan perumahan, mereka yang duduk di kursi DPRD Provinsi Jawa Timur juga memperoleh tunjangan transportasi. Hal ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/31/ KPTS/013/2023.

Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa tunjangan transportasi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 20.850.000 (Rp 20,8 juta) per orang. Tunjangan diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan.

Aturan mengenai tunjangan transportasi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur ini dikeluarkan di hari yang sama, dengan aturan tunjangan perumahan, yakni 20 Januari 2023.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore