Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 September 2025 | 01.44 WIB

Pasien Pukul Dokter Bedah di RS BDH Surabaya, Dituntut 2 Tahun Penjara

JPU menuntut hukuman 2 tahun penjara untuk pasien yang pukul dokter bedah di RS BDH Surabaya. (Istimewa)

JawaPos.com-Sidang perkara penganiayaan yang dilakukan pasien Norliyanti terhadap dokter spesialis bedah umum di Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada (BDH), Faradina Sulistiyani, terus bergulir.

Dalam perkembangan terbaru, terdakwa Norliyanti yang memukul dokter Faradina dituntut hukuman penjara dua tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU), saat persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.

Atas perbuatannya, Norliyanti, warga Babatan Wiyung, dijerat Pasal 353 ayat (1) KUHP. Jaksa menilai tindakannya terhadap dokter Faradina merupakan bentuk penganiayaan berencana yang menyebabkan luka cukup serius.

JPU Diah Ratri Hapsari mengatakan bahwa Norliyanti dinyatakan bersalah setelah memukul Faradina menggunakan bongkahan gragal di RSUD Bhakti Dharma Husada, Surabaya pada 25 April lalu. 

”Perbuatan terdakwa mengakibatkan Faradina Sulistiyani mengalami luka robek di kepala belakang kanan kiri dan luka memar di panggung,” ucap Diah dalam persidangan baru-baru ini.

Luka yang diderita dokter Faradina membuatnya berhenti sementara dari pelayanan medis di RS BDH. Tindakan penganiayaan pasien Norliyanti terhadap dokter yang pernah mengoperasinya juga dinilai menimbulkan keresahan masyarakat.

Dalam sidang, jaksa juga membacakan hal yang meringankan. Norliyanti dinyatakan sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta tercatat belum pernah memiliki riwayat hukuman sebelumnya.

”(Atas berbagai pertimbangan) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Norliyanti, dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” imbuhnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Norliyanti, Taufan Ainur Rahman, mengupayakan hukuman seringan mungkin bagi kliennya. Ia menegaskan dalam nota pembelaan, penganiayaan terhadap dokter Faradina terjadi spontan, bukan tindakan yang direncanakan.

”Itu spontan. Alat (gragal) itu untuk jaga-jaga. Perjalanan dari rumah terdakwa sampai rumah sakit memang daerah itu rawan begal. Spontan ambil batu buat jaga-jaga, sehingga bukan direncanakan sebagaimana tuntutan JPU," tukasnya.

Sebagai informasi, pengalaman tak mengenakan dialami oleh dokter spesialis bedah umum RS BDH Surabaya, Faradina Sulistiyani. Ia dianiaya pasiennya sendiri, Norliyanti pada akhir Juli 2025 lalu. 

Mulanya, Norliyanti komplain kepada pihak rumah sakit. Ia mengaku masih merasakan nyeri di punggung pasca dioperasi oleh dokter bedah Faradina. Namun, ia merasa keluhannya tidak ditanggapi dengan baik.

Norliyanti masuk ke bagian Poli Bedah Umum. Di sana, ia melihat Faradina sedang duduk di depan komputer. Tanpa aba-aba, Norliyanti memukul kepala dan punggung dokternya dengan bongkahan gragal yang dibawa.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore