
Demo di Depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (29/8) ricuh. (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Suasana demo di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya pada Jumat hari ini (29/8) semakin mencekam. Puluhan gas air mata dilemparkan aparat kepolisian kepada massa aksi.
Ribuan massa aksi yang terdiri dari masyarakat sipil dan mahasiswa pun kocar kacir menyelamatkan diri. Bahkan, awak media yang sedang meliput aksi juga terkena imbas dan menghirup gas air mata.
Dari pantauan JawaPos.com, massa aksi mulai bergerak dan menutup Jalan Gubernur Suryo sekitar pukul 14.30 WIB. Tanpa orasi, mereka langsung menghujani aparat yang berada di dalam Gedung Grahadi.
Mulai dari botol mineral, kayu, batu bata, kerikil, hingga pot bunga. Suasana demo semakin mencekam setelah aparat kepolisian menembakkan meriam air. Amarah massa pun menjadi-jadi.
Mereka merusak beberapa fasum, seperti tiang listrik, tempat sampah dan melemparkannya ke dalam gedung Negara Grahadi. "Revolusi, revolusi, revolusi," teriak massa aksi kompak.
Sejumlah massa aksi pun melemparkan bom molotov hingga menimbulkan percikan api dan menimbulkan kobaran besar di sisi timur kompleks Gedung Negara Grahadi. Tak hanya itu, massa pun merusak belasan motor yang terparkir di Jalan Gubernur Suryo.
Bentrokan antara massa aksi dengan aparat di demo Surabaya pun semakin menjadi-jadi. Massa aksi menyalakan petasan dan diarahkan ke aparat. Sebaliknya, aparat membalas denga gas air mata.
Sementara itu, Kepala Biro KANHAM (Kampanye Hak Asasi Manusia) Kontras Surabaya, Zaldi Maulana mengatakan aksi hari ini adalah bentuk kekecewaan masyarakat terhadap aparat kepolisian yang bertindak sembrono.
"Kami mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menghentikan penggunaan kekerasan berlebihan dalam setiap penanganan demonstrasi dan unjuk rasa," tutur Zaldi kepada awak media, Jumat (29/8).
Zaldi menyebut ada lima tuntutan yang dibawa massa aksi hari ini, berikut:
1. Menghentikan penggunaan kekerasan berlebihan dalam setiap penanganan demonstrasi dan unjuk rasa
2. Memecat dan memberikan hukuman sesuai mekanisme hukum pidana seluruh personel kepolisian yang telah terbukti melakukan tindak kekerasan sehingga menyebabkan gugurnya Affan Kurniawan
3. Memberikan restitusi dan pemulihan kepada seluruh korban kekerasan polisi pada demonstrasi 25-28 Agustus 2025
4. Bebaskan seluruh massa peserta aksi demonstrasi 25-28 Agustus 2025 yang saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya.
5. Terapkan Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Haiti: Danilo Ingin Selecao Kuasai Permainan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Jadwal Moto3 Ceko 2026! Veda Ega Pratama P14 dan Langsung Lolos Q2
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
