Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 Mei 2023 | 18.58 WIB

Kasus CV Sumber Agung Jaya Melawan PT Meroke Tetap Jaya: Sengketa Merek, Kalah Perdata, tapi Menang Pidana

MIRIP: Kemasan pupuk merek Mutiara milik CV SAJ dan PT MTJ yang berujung di meja hijau, baik perdata maupun pidana. - Image

MIRIP: Kemasan pupuk merek Mutiara milik CV SAJ dan PT MTJ yang berujung di meja hijau, baik perdata maupun pidana.

JawaPos.com – Subianto Budiman, pemilik CV Sumber Agung Jaya (SAJ), kalah di tingkat kasasi terkait sengketa merek pupuk melawan PT Meroke Tetap Jaya (MTJ). Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang diketuai I Gusti Agung Sumanatha menolak permohonan kasasi yang diajukannya. Sebaliknya, Subianto memenangi perkara pidana dan divonis bebas murni.

Putusan kasasi tersebut menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya yang menolak gugatan Subianto. Majelis hakim menganggap gugatan Subianto salah alamat.

Menurut pertimbangan majelis, Subianto seharusnya mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Medan. Sebab, PT MTJ berkantor pusat di Medan.

Sementara itu, Subianto yang sempat diseret ke meja hijau setelah dipidanakan PT MTJ dibebaskan majelis hakim yang diketuai Mochammad Fatkur Rochman.

Majelis berpendapat bahwa Subianto tidak terbukti melanggar undang-undang merek. Kini perkara pidana itu juga sedang berproses di tingkat kasasi.

Slamet Priyanto, pengacara Subianto, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui putusan kasasi terhadap perkara perdata.

”Yang pidana lawannya kasasi. Putusannya bebas. Pak Subianto tidak terbukti bersalah karena itu bebas murni,’’ ujar Slamet, Senin (15/5).

Sementara itu, pengacara PT MTJ Desrayani belum dapat berkomentar saat dikonfirmasi secara terpisah. ”Nanti ya,’’ kata Desrayani. Namun, saat dihubungi lagi melalui telepon seluler dan dikirimi pesan singkat, dia masih belum merespons lagi hingga berita ini selesai ditulis.

Subianto sebelumnya menggugat PT MTJ karena pupuk merek Bintang Mutiara 16-16-16 miliknya dianggap telah ditiru. Merek pupuk Mutiara 16-16-16 yang diproduksi dan dijual PT MTJ disebut memiliki persamaan merek dengan merek Bintang Mutiara 16-16-16 milik Subianto.

Sebaliknya, PT MTJ memidanakan Subianto. Perusahaan pupuk yang berkantor pusat di Medan itu mengklaim bahwa pihaknya yang mendaftarkan merek pupuk tersebut lebih dulu. (gas/c6/eko)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore