Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 10 Agustus 2025 | 03.51 WIB

Pemprov Jatim Terbitkan SE Bersama Aturan Ketat Penggunaan Sound Horeg, Begini Isi Poin-poinnya

Ilustrasi pertunjukkan Sound Horeg yang menuai pro dan kontra di Jawa Timur. (Instagram @brengos_proaudio)

JawaPos.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov) Jatim menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/ 1/VIII/ 2025 dan Nomor SE/10/VIII/ 2025 tanggal 6 Agustus 2025 tentang penggunaan sound system/pengeras suara di wilayah Jawa Timur.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, SE Bersama disusun secara komprehensif dan hasil sinergi tiga pilar, dalam mewujudkan penggunaan sound horeg yang tertib di Jatim.

Oleh karena itu, regulasi tersebut ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin.

SE bersama juga sudah sesuai Permenkes, PermenLH atau Permenaker. Khofifah berharap regulasi ini dapat menjadi pedoman agar penggunaan sound horeg tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Aturannya kita buat dalam SE Bersama agar penggunaan sound system tidak mengganggu ketertiban, ketentraman umum dan tidak bertentangan dengan norma (yang berlaku di masyarakat),” ujar Khofifah, Sabtu (9/8).

Berikut isi SE Bersama tentang sound horeg, diringkas oleh JawaPos.com 
1. Batas Tingkat Kebisingan
- Sound system statis (kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya di ruang terbuka/tertutup) dibatasi maksimal 120 dBA.

- Sound system non statis (karnaval, unjuk rasa, penyampaian pendapat berpindah tempat) dibatasi maksimal 85 dBA.

2. Dimensi dan Kelayakan Kendaraan Pengangkut Sound System
Kendaraan pengangkut sound system pada kegiatan kenegaraan dan seni budaya (statis atau bergerak) harus memenuhi syarat Uji Kelayakan Kendaraan (Kir).

3. Batasan Waktu dan Tempat Penggunaan Sound System Non Statis
Wajib mematikan pengeras suara saat melewati:
- Tempat ibadah yang sedang digunakan untuk peribadatan
- Rumah sakit
- Ambulans yang mengangkut pasien
- Lingkungan pembelajaran saat kegiatan belajar berlangsung

4. Penggunaan Sound System untuk Kegiatan Sosial Masyarakat
Dilarang digunakan untuk kegiatan yang melanggar:
- Norma agama
- Norma kesusilaan
- Norma hukum

Melarang adanya minuman keras, narkotika, pornoaksi, pornografi, senjata tajam, dan barang terlarang dalam kegiatan sound system.

5. Ketentuan Umum Penggunaan Sound System
Penggunaan sound system harus menjaga:
- Ketertiban
- Kerukunan masyarakat
- Tidak menimbulkan konflik sosial
- Tidak merusak lingkungan dan fasilitas umum

6. Perizinan dan Tanggung Jawab Penyelenggara
- Setiap kegiatan penggunaan sound system yang berpotensi mengganggu ketertiban umum wajib mengurus izin keramaian dari kepolisian.

- Penyelenggara harus membuat surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab atas korban jiwa, kerusakan materiil, fasilitas umum, dan properti masyarakat, ditandatangani di atas materai.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore