Ilustrasi pertunjukkan Sound Horeg yang menuai pro dan kontra di Jawa Timur. (Instagram @brengos_proaudio)
JawaPos.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov) Jatim menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/ 1/VIII/ 2025 dan Nomor SE/10/VIII/ 2025 tanggal 6 Agustus 2025 tentang penggunaan sound system/pengeras suara di wilayah Jawa Timur.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, SE Bersama disusun secara komprehensif dan hasil sinergi tiga pilar, dalam mewujudkan penggunaan sound horeg yang tertib di Jatim.
Oleh karena itu, regulasi tersebut ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin.
SE bersama juga sudah sesuai Permenkes, PermenLH atau Permenaker. Khofifah berharap regulasi ini dapat menjadi pedoman agar penggunaan sound horeg tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Aturannya kita buat dalam SE Bersama agar penggunaan sound system tidak mengganggu ketertiban, ketentraman umum dan tidak bertentangan dengan norma (yang berlaku di masyarakat),” ujar Khofifah, Sabtu (9/8).
Berikut isi SE Bersama tentang sound horeg, diringkas oleh JawaPos.com
1. Batas Tingkat Kebisingan
- Sound system statis (kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya di ruang terbuka/tertutup) dibatasi maksimal 120 dBA.
- Sound system non statis (karnaval, unjuk rasa, penyampaian pendapat berpindah tempat) dibatasi maksimal 85 dBA.
2. Dimensi dan Kelayakan Kendaraan Pengangkut Sound System
Kendaraan pengangkut sound system pada kegiatan kenegaraan dan seni budaya (statis atau bergerak) harus memenuhi syarat Uji Kelayakan Kendaraan (Kir).
3. Batasan Waktu dan Tempat Penggunaan Sound System Non Statis
Wajib mematikan pengeras suara saat melewati:
- Tempat ibadah yang sedang digunakan untuk peribadatan
- Rumah sakit
- Ambulans yang mengangkut pasien
- Lingkungan pembelajaran saat kegiatan belajar berlangsung
4. Penggunaan Sound System untuk Kegiatan Sosial Masyarakat
Dilarang digunakan untuk kegiatan yang melanggar:
- Norma agama
- Norma kesusilaan
- Norma hukum
Melarang adanya minuman keras, narkotika, pornoaksi, pornografi, senjata tajam, dan barang terlarang dalam kegiatan sound system.
5. Ketentuan Umum Penggunaan Sound System
Penggunaan sound system harus menjaga:
- Ketertiban
- Kerukunan masyarakat
- Tidak menimbulkan konflik sosial
- Tidak merusak lingkungan dan fasilitas umum
6. Perizinan dan Tanggung Jawab Penyelenggara
- Setiap kegiatan penggunaan sound system yang berpotensi mengganggu ketertiban umum wajib mengurus izin keramaian dari kepolisian.
- Penyelenggara harus membuat surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab atas korban jiwa, kerusakan materiil, fasilitas umum, dan properti masyarakat, ditandatangani di atas materai.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
