Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Agustus 2025 | 03.51 WIB

Pembobol Indomaret dan Alfamart Surabaya Dibekuk, Polisi: Residivis dan Aksinya Terencana!

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Nainggolan saat doorstop di Mapolrestabes. (Novia Herawati/ JawaPos.com) - Image

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Nainggolan saat doorstop di Mapolrestabes. (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil meringkus pelaku pembobolan toko modern Indomaret dan Alfamart, yang belakangan meresahkan masyarakat.

Ia adalah laki-laki berinisial H.S, warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty mengungkapkan bahwa pelaku adalah seorang residivis. 

"Penangkapan ini adalah hasil penyelidikan intensif tim Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Raditya Herlambang," ujar AKP Rina Shanty, Rabu (06/08).

Pelaku diketahui telah melancarkan aksinya di tiga lokasi berbeda, yakni Alfamart di Jalan Ciliwung Surabaya (pertengahan Juni), Indomaret di Jalan Dr. Soetomo (akhir Juni), dan restoran Jepang di Jalan Gubeng Pojok (2/8).

"Pelaku beraksi seorang diri, mencari sasaran secara acak dengan berjalan kaki, kemudian setelah menemukan target, pelaku memanjat atap toko, kemudian masuk melalui void dan merusak dinding triplek," imbuhnya.

Pelaku masuk toko dengan cara membobol atap dan merusak bagian dalam bangunan secara paksa demi mencapai area penyimpanan barang berharga, aksinya tersebut dinilai nekat dan membahayakan.

Usai berhasil masuk ke dalam toko, pelaku langsung memanfaatkan kesempatan. Ia menggasak dan membawa kabur sejumlah barang mahal, seperti rokok, uang tunai, dan beberapa unit handphone.

"Aksi kejahatan ini dilakukan dengan cepat dan sistematis, menunjukkan bahwa pelaku sudah cukup berpengalaman dalam melakukan aksinya. Penyidik masih mendalami kasus ini lebih lanjut," ujar AKP Rina.

Termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pembobolan toko lain di wilayah Surabaya. Atas perbuatannya, H.S dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (*)

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore