
Polres Bangkalan tangkap sopir pikap yang tabrak pegowes di Jembatan Suramadu hingga tewas. (Humas Polres Bangkalan)
JawaPos.com - Sepekan lebih setelah kasus tabrak lari yang menewaskan pesepeda pria paruh baya berinisial TH, 57 tahun di KM 3.400 Jembatan Suramadu dari arah Bangkalan ke Surabaya, polisi berhasil menangkap pelaku.
Pelaku tidak lain merupakan sopir pikap Gran Max putih dengan nopol L-8392-NC, yang menabrak TH. Detik-detik tabrak lagi pun terekam CCTV dan sempat beredar luas di media sosial.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa insiden tragis tersebut terjadi pada Minggu (13/7) sekitar pukul 06.00 WIB. Pelaku berinisial AR, 25 tahun, warga Desa Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya.
"Sedangkan Korban atas nama TH, 57 tahun, warga Jalan Rambutan, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan yang meninggal di lokasi kejadian dengan luka parah pada bagian kepala," ujarnya, Selasa (22/7).
Selama sepekan penyelidikan, Satlantas dan Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengumpulkan bukti rekaman CCTV di atas Jembatan Suramadu milik Balai Besar Surabaya dan sejumlah CCTV ruas jalan di Surabaya.
Polisi juga berkoordinasi dengan LSM, tokoh masyarakat untuk mengungkap kasus. Upaya mereka pun membuahkan hasil. Pada Sabtu (19/7), ada laporan dari masyarakat bahwa pelaku berada di rumahnya di kawasan Gubeng.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 15.00 WIB, Kasat Lantas bersama Kanit Gakkum segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk menjemput pelaku di lokasi tersebut (Gubeng)," imbuh AKBP Hendro.
Selain menjemput pelaku, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan, termasuk kendaraan pick up Grandmax yang ditemukan di salah satu bengkel di Jl. Basuki Rahmat, Surabaya dalam posisi sedang dilakukan perbaikan.
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Unit Gakkum untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, AR mengakui dalam keadaan lelah dan microsleep, setelah mengirim bahan bangunan dari Sampang.
"AR mengaku panik usai menabrak sehingga melarikan diri. Ia menyesali tindakannya yang tidak berhenti dan tidak memberikan pertolongan saat kejadian berlangsung," terangnya.
Atas perbuatannya, AR dijerat pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta, serta Pasal 312 dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 75 juta.
"Secara akumulatif, ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah 9 tahun penjara dan denda hingga Rp 87 juta," tukas Kapolres Bangkalan AKBP Hendro.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
