Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 Juli 2025 | 03.53 WIB

Akhir Kasus Tabrak Lari di Suramadu, Pelaku Ditangkap Setelah Sepekan

Polres Bangkalan tangkap sopir pikap yang tabrak pegowes di Jembatan Suramadu hingga tewas. (Humas Polres Bangkalan) - Image

Polres Bangkalan tangkap sopir pikap yang tabrak pegowes di Jembatan Suramadu hingga tewas. (Humas Polres Bangkalan)

JawaPos.com - Sepekan lebih setelah kasus tabrak lari yang menewaskan pesepeda pria paruh baya berinisial TH, 57 tahun di KM 3.400 Jembatan Suramadu dari arah Bangkalan ke Surabaya, polisi berhasil menangkap pelaku.

Pelaku tidak lain merupakan sopir pikap Gran Max putih dengan nopol L-8392-NC, yang menabrak TH. Detik-detik tabrak lagi pun terekam CCTV dan sempat beredar luas di media sosial.

Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa insiden tragis tersebut terjadi pada Minggu (13/7) sekitar pukul 06.00 WIB. Pelaku berinisial AR, 25 tahun, warga Desa Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya.

"Sedangkan Korban atas nama TH, 57 tahun, warga Jalan Rambutan, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan yang meninggal di lokasi kejadian dengan luka parah pada bagian kepala," ujarnya, Selasa (22/7).

Selama sepekan penyelidikan, Satlantas dan Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengumpulkan bukti rekaman CCTV di atas Jembatan Suramadu milik Balai Besar Surabaya dan sejumlah CCTV ruas jalan di Surabaya.

Polisi juga berkoordinasi dengan LSM, tokoh masyarakat untuk mengungkap kasus. Upaya mereka pun membuahkan hasil. Pada Sabtu (19/7), ada laporan dari masyarakat bahwa pelaku berada di rumahnya di kawasan Gubeng.

"Setelah menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 15.00 WIB, Kasat Lantas bersama Kanit Gakkum segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk menjemput pelaku di lokasi tersebut (Gubeng)," imbuh AKBP Hendro.

Selain menjemput pelaku, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan, termasuk kendaraan pick up Grandmax yang ditemukan di salah satu bengkel di Jl. Basuki Rahmat, Surabaya dalam posisi sedang dilakukan perbaikan.

Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Unit Gakkum untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, AR mengakui dalam keadaan lelah dan microsleep, setelah mengirim bahan bangunan dari Sampang.

"AR mengaku panik usai menabrak sehingga melarikan diri. Ia menyesali tindakannya yang tidak berhenti dan tidak memberikan pertolongan saat kejadian berlangsung," terangnya.

Atas perbuatannya, AR dijerat pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta, serta Pasal 312 dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 75 juta.

"Secara akumulatif, ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah 9 tahun penjara dan denda hingga Rp 87 juta," tukas Kapolres Bangkalan AKBP Hendro. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore