Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 Juli 2025 | 20.02 WIB

Kakek di Sukolilo Surabaya Diduga Lakukan Asusila pada Anak Tetangga berusia 7 Tahun, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Ilustrasi: asusila - Image

Ilustrasi: asusila

JawaPos.com – Seorang kakek berinisial SI (61) di Sukolilo Surabaya terancam hukuman berat setelah diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak tetangganya yang masih berusia 7 tahun.

Kasus memilukan ini terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada kedua orang tuanya.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 27 Mei 2025 lalu. Aksi bejat SI dilakukan saat korban dititipkan kepadanya karena kedua orang tua korban sedang bekerja.

Kala itu, korban sedang bermain bersama temannya. SI kemudian memanggil korban untuk naik ke lantai dua rumahnya.

Untuk membujuk korban, SI mengiming-imingi akan membelikan mainan. Korban yang polos akhirnya menuruti ajakan SI.

Di lantai dua itulah, SI diduga melakukan perbuatan yang melukai korban secara fisik dan mental. Setelah kejadian tersebut, korban yang mengalami trauma menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya.

Mendengar penuturan sang anak, kedua orang tua korban sontak geram dan segera membawa SI ke Polsek Sukolilo. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk penanganan lebih lanjut.

"Setelah mendapatkan pelimpahan, kami segera melakukan penyelidikan. Penyidik kami telah menemukan bukti kuat untuk meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," terang Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Edi Oktavianus Mamoto, Kamis (17/7).

Iptu Edi menjelaskan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan SI sebagai tersangka.

Dengan berbagai alat bukti yang telah dikumpulkan, SI terancam jeratan hukum berat atas perbuatannya. "Dalam waktu dekat kami akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka," pungkas Mamoto.

Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya memang belum menahan SI pasca penyerahan dari keluarga korban dan pengurus kampung ke Polsek Sukolilo pada 27 Mei 2025.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanti, pada Rabu (4/6/2025) lalu sempat menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan menunggu hasil asesmen psikologis korban.

"Masih penyelidikan. Kami masih menunggu hasil tes psikologi korban yang nantinya akan menjadi rujukan bagi penyidik," kata Rina saat itu.

Kini, dengan perkembangan penyelidikan dan ditemukannya bukti kuat, penetapan tersangka atas SI tampaknya hanya tinggal menunggu waktu.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore