Driver ojol membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Manyar Surabaya, Rabu (16/7/2025) memanfaatkan bebas denda pajak. (Juliana Christy/Jawa Pos)
JawaPos.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi memperpanjang program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan yang berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025 ini mencakup penyamarataan tarif PKB dan BBNKB untuk kendaraan angkutan umum non-subsidi agar setara dengan kendaraan subsidi.
Selain itu, Pemprov Jatim memastikan tidak ada kenaikan besaran PKB dan BBNKB hingga akhir tahun.
Tak hanya itu, Pemprov Jatim juga tengah menggulirkan program penghapusan denda pajak daerah 2025 yang berlaku serentak di seluruh Jawa Timur.
Program ini berlangsung mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025 sebagai bagian dari peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Bobby Soemiarsono menyebut, kebijakan ini dihadirkan untuk membantu masyarakat yang terkendala ekonomi.
“Banyak warga ingin membayar pajak tapi terhambat karena tunggakan dan denda. Maka untuk 2024 ke belakang, kita bebaskan pokok dan dendanya. Mereka cukup bayar pajak tahun 2025 saja,” jelasnya, Rabu (16/7).
Kebijakan ini disambut antusias oleh driver ojek online (ojol). Salah satunya Rifaldi (28), warga Kediri yang sudah tiga tahun menunggak pajak motornya. Sebagian penghasilannya sebagai driver ojol dipakai untuk membantu kakaknya yang terlilit utang.
“Alhamdulillah, sekarang saya bisa urus pajak tanpa takut denda. Ini sangat membantu,” ujar Rifaldi yang mengenakan jaket ojol berwarna oranye.
Koordinator Ojol Surabaya, Mbok Ma, juga mengaku lega dengan adanya kebijakan ini. Menurutnya, program pembebasan pajak sudah enam tahun berjalan dan terbukti meringankan beban para driver ojol.
“Kami sangat berterima kasih kepada Ibu Gubernur Khofifah. Semoga program seperti ini terus berlanjut dan ada kebijakan tambahan untuk membantu kami berkembang,” ujarnya.
Fasilitas dan Syarat Pembebasan Pajak
Program Penghapusan Pajak Daerah 2025 memberikan berbagai keringanan, antara lain:

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
