Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 7 Juli 2025 | 00.15 WIB

Jangan Anggap Remeh! Pakar UM Surabaya Ungkap Bahaya Sound Horeg: Telinga Berdenging Hingga Tuli Permanen

Ilustrasi Sound Horeg. (Dokumentasi Jawa Pos) - Image

Ilustrasi Sound Horeg. (Dokumentasi Jawa Pos)

JawaPos.com - Sound Horeg kembali ramai diperbincangkan setelah salah satu pondok pesantren di Pasuruan, Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram pada audio rakitan tersebut.

Suara menggelegar dari Sound Horeg dinilai terlalu bising dan mengganggu. Sebagian masyarakat mendukung pelarangan ini karena berisiko merusak kesehatan pendengaran manusia. Benarkah demikian?

Pakar Kesehatan Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Gina Noor Djalilah menyebut tingkat suara yang dihasilkan Sound Horeg bisa mencapai 120–135 desibel (dB), jauh melebihi ambang batas aman bagi telinga manusia.

"Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan tingkat kebisingan tidak lebih dari 70 dB. Suara (yang dihasilkan) sound horeg jauh melampaui batas itu," ujar Gina di Surabaya, Minggu (6/7).

Paparan suara keras dalam waktu lama dapat menyebabkan kerusakan permanen pada sel rambut halus di koklea, yakni bagian dalam telinga yang berfungsi mengubah getaran suara menjadi sinyal listrik ke otak.

Kerusakan ini bersifat irreversible karena sel-sel tidak dapat tumbuh kembali. "Awalnya mungkin hanya terasa sulit mendengar percakapan di tengah keramaian. Namun jika terus terpapar, bisa berujung pada ketulian," imbuhnya.

Tak hanya kehilangan pendengaran, suara bising dari sound horeg juga bisa menyebabkan tinnitus (dengingan terus menerus di telinga), hiperakusis (sensitivitas berlebih terhadap suara), hingga risiko pecahnya gendang telinga. 

"Paparan bising kronis bisa memicu lonjakan hormon stres, dan dalam jangka panjang berdampak ke kondisi fisik maupun mental," seru Dosen di Fakultas Kedokteran (FK) UM Surabaya.

Gina mengimbau untuk waspada terhadap suara bising. Beberapa langkah preventif yang bisa dilakukan: menjauh dari sumber suara, memakai pelindung telinga, dan memberi jeda istirahat setelah terpapar kebisingan.

“Jika muncul gejala seperti telinga berdenging, nyeri, atau penurunan kemampuan mendengar setelah terpapar suara keras, sebaiknya segera periksa ke dokter THT. Jangan tunggu sampai terlambat,” tukasnya. (*)

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore