Suasana layanan Semarak Pelayanan 1079 Paspor untuk Negeri di Gedung Mahameru Mapolda Jatim. Warga tampak mengisi formulir perdim didampingi petugas imigrasi, Senin (23/6). (Istimewa)
Suasana layanan Semarak Pelayanan 1079 Paspor untuk Negeri di Gedung Mahameru Mapolda Jatim. Warga tampak mengisi formulir data isian paspor (perdim) dengan didampingi petugas imigrasi, Senin (23/6). (Istimewa)
JawaPos.com-Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Timur bekerja sama dengan Polda Jatim membuka layanan pembuatan paspor massal bertajuk Semarak Pelayanan 1079 Paspor untuk Negeri. Layanan ini dibuka di Gedung Mahameru, Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, selama dua hari, yakni 23 dan 24 Juni 2025. Kegiatan itu digelar untuk memperingati Hari Bhayangkara ke-79.
Sejak pagi, ribuan warga tampak memadati area pelayanan untuk mengurus berbagai keperluan paspor. Mulai dari pembuatan paspor baru, perpanjangan, hingga penggantian paspor yang telah habis masa berlakunya.
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Timur, Agus Winarto, menyebut kegiatan ini tidak hanya sebagai bentuk perayaan Hari Bhayangkara, tetapi juga wujud komitmen negara dalam memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat.
“Ini adalah upaya kami bersama kepolisian untuk menjangkau masyarakat yang belum mendapatkan kuota pembuatan paspor secara online. Negara hadir untuk memberi kemudahan,” ujarnya, Senin (23/6).
Total kuota yang disiapkan sebanyak 1.079 paspor. Angka itu dipilih sebagai simbol peringatan ke-79 Hari Bhayangkara. Dari jumlah tersebut, 579 paspor diproses pada hari pertama, sementara sisanya akan dilayani pada Selasa (24/6).
Sementara itu, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Polda Jatim, Kombes Pol Ari Wibowo, menegaskan bahwa pelayanan publik tak harus terikat tempat. Maka dari itu, pihaknya mendukung penuh penyelenggaraan layanan paspor di lingkungan Mapolda.
“Pelayanan masyarakat bisa dilakukan di mana saja. Ketika masyarakat membutuhkan, pemerintah harus hadir di tengah-tengah mereka. Ini salah satu bentuk nyata sinergi kami,” ungkapnya.
Adapun tarif yang diberlakukan tetap sesuai ketentuan resmi. Untuk paspor dengan masa berlaku 5 tahun dikenakan biaya Rp 350.000. Sementara paspor 10 tahun dikenai tarif Rp 950.000.
Layanan ini terbuka untuk seluruh masyarakat yang membutuhkan, selama kuota masih tersedia. Jadi, bagi Anda yang belum memiliki paspor atau ingin memperpanjang, segera manfaatkan kesempatan ini sebelum pelayanan ditutup esok hari. (*)

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
