Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Juni 2025 | 02.39 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Imigrasi Buka Layanan 1079 Paspor di Mapolda Jatim, Cek Jadwal dan Biayanya!

Suasana layanan Semarak Pelayanan 1079 Paspor untuk Negeri di Gedung Mahameru Mapolda Jatim. Warga tampak mengisi formulir perdim didampingi petugas imigrasi, Senin (23/6). (Istimewa)

Suasana layanan Semarak Pelayanan 1079 Paspor untuk Negeri di Gedung Mahameru Mapolda Jatim. Warga tampak mengisi formulir data isian paspor (perdim) dengan didampingi petugas imigrasi, Senin (23/6). (Istimewa)

JawaPos.com-Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Timur bekerja sama dengan Polda Jatim membuka layanan pembuatan paspor massal bertajuk Semarak Pelayanan 1079 Paspor untuk Negeri. Layanan ini dibuka di Gedung Mahameru, Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, selama dua hari, yakni 23 dan 24 Juni 2025. Kegiatan itu digelar untuk memperingati Hari Bhayangkara ke-79.

Sejak pagi, ribuan warga tampak memadati area pelayanan untuk mengurus berbagai keperluan paspor. Mulai dari pembuatan paspor baru, perpanjangan, hingga penggantian paspor yang telah habis masa berlakunya.

Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Timur, Agus Winarto, menyebut kegiatan ini tidak hanya sebagai bentuk perayaan Hari Bhayangkara, tetapi juga wujud komitmen negara dalam memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat.

“Ini adalah upaya kami bersama kepolisian untuk menjangkau masyarakat yang belum mendapatkan kuota pembuatan paspor secara online. Negara hadir untuk memberi kemudahan,” ujarnya, Senin (23/6).

Total kuota yang disiapkan sebanyak 1.079 paspor. Angka itu dipilih sebagai simbol peringatan ke-79 Hari Bhayangkara. Dari jumlah tersebut, 579 paspor diproses pada hari pertama, sementara sisanya akan dilayani pada Selasa (24/6).

Sementara itu, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Polda Jatim, Kombes Pol Ari Wibowo, menegaskan bahwa pelayanan publik tak harus terikat tempat. Maka dari itu, pihaknya mendukung penuh penyelenggaraan layanan paspor di lingkungan Mapolda.

“Pelayanan masyarakat bisa dilakukan di mana saja. Ketika masyarakat membutuhkan, pemerintah harus hadir di tengah-tengah mereka. Ini salah satu bentuk nyata sinergi kami,” ungkapnya.

Adapun tarif yang diberlakukan tetap sesuai ketentuan resmi. Untuk paspor dengan masa berlaku 5 tahun dikenakan biaya Rp 350.000. Sementara paspor 10 tahun dikenai tarif Rp 950.000.

Layanan ini terbuka untuk seluruh masyarakat yang membutuhkan, selama kuota masih tersedia. Jadi, bagi Anda yang belum memiliki paspor atau ingin memperpanjang, segera manfaatkan kesempatan ini sebelum pelayanan ditutup esok hari. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore