Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 23 Juni 2025 | 04.13 WIB

Sempat Bikin Geger Surabaya, Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penipuan Belasan UMKM di Sememi

Belasan pelaku UMKM di Sememi, Benowo, korban penipuan. (Novia Herawati/JawaPos.com) - Image

Belasan pelaku UMKM di Sememi, Benowo, korban penipuan. (Novia Herawati/JawaPos.com)

JawaPos.com-Masih ingat dengan kasus penipuan belasan UMKM di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo? kasus ini sempat membuat heboh warga Surabaya pada Februari 2025.

Pasalnya, terduga pelaku Bramasta Afrizal Riyadi (BAR) diketahui eks pegawai Pemkot Surabaya. Meski sempat kabur, dia berhasil diamankan Polrestabes Surabaya dan ditetapkan jadi tersangka pada April.

Penyelidikan kasus penipuan belasan UMKM di Surabaya ini terus bergulir. Terbaru, polisi menetapkan tersangka baru, yakni Rengga Pramadhika Akbar (RPA) yang merupakan eks pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya.

"Benar, (RPA) sudah ditetapkan tersangka," tutur Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Bobby Wirawan ketika dikonfirmasi awak media, Minggu (22/6).

RPA diduga terlibat dan membantu Bramasta melancarkan aksi penipuan. Ketika ditanya apakah penetapan tersangka baru disertai dengan penahanan atau tidak, Iptu Bobby enggan memberikan jawaban.

Sebelumnya, kasus penipuan yang menimpa belasan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, sempat membuat geger masyarakat.

Kasus ini bermula dari sosialisasi program pinjaman pada 31 Oktober 2024 di Kantor Kelurahan Sememi. Kegiatan ini diinisiasi Bramasta Afrizal Riyadi (BAR), yang mengaku sebagai pegawai Pemkot Surabaya.

Pelaku berhasil mengelabui korban dengan iming-iming pinjaman modal UMKM dengan bunga 0 persen. Alih-alih mendapat pinjaman, pelaku malah mendaftarkan identitas korban untuk mendapatkan pinjaman online (pinjol)

Bahkan dari penuturan salah satu korban, pelaku mengambil alih ponsel mereka untuk verifikasi KTP dan wajah. Korban baru sadar telah ditipu setelah pinjaman yang dijanjikan tak kunjung diterima. Kerugian korban ditaksir Rp 210 Juta.

BAR kemudian dilaporkan korban ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penipuan, dengan nomor laporan LP/B/95/II/2025 SPKT/Polrestabes Surabaya, tertanggal 5 Februari 2025. BAR kini mendekam dibalik jeruji.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore