Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 23 Juni 2025 | 01.58 WIB

Tim Hukum Sampaikan Risalah Bantahan Eksekusi Lahan Tambak Oso Sidoarjo

Tim hukum termohon Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba membacakan risalah bantahan atas eksekusi atas lahan di Tambak Oso, Sidoarjo. (Andi Fajar/Antara) - Image

Tim hukum termohon Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba membacakan risalah bantahan atas eksekusi atas lahan di Tambak Oso, Sidoarjo. (Andi Fajar/Antara)

JawaPos.com–Tim hukum dari pihak termohon yang mewakili Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba, membacakan risalah bantahan atas eksekusi atas lahan di Tambak Oso, Sidoarjo. Eksekusi dilakukan pengadilan negeri setempat.

Salah satu kuasa hukum termohon Andi Fajar Yulianto menegaskan, mendapatkan kiriman foto pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Sidoarjo.

”Kami mendapatkan kiriman foto eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 18 Juni 2025 pukul 13.43 WIB,” ujar Andi Fajar Yulianto seperti dilansir dari Antara.

Dia mengatakan, pembacaan risalah eksekusi dilakukan setelah aparat dan PN Sidoarjo terdesak oleh massa yang menolak eksekusi tersebut. Risalah bantahan eksekusi dibacakan di lokasi yang sama saat pembacaan eksekusi oleh PN Sidoarjo.

Dia menjelaskan, risalah eksekusi tersebut berisi beberapa poin. Di antaranya surat pemberitahuan eksekusi diterima kurang dari 24 jam dari pelaksanaan.

Kedua, eksekusi dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 200 ayat (11) dan pasal 218 ayat (4) yang pada pokok intinya apabila Eksekusi secara sukarela gagal dilakukan maka dilaksanakan eksekusi riil.

Andi Fajar menambahkan, secara etimologi eksekusi riil itu harus terpenuhinya unsur-unsur dalam pelaksanaan yaitu dibacakan masuk tepat di dalam lahan sengketa, adanya proses pembongkaran, pengosongan dan penyerahan pada pemohon.

”Dengan demikian pembacaan eksekusi sama sekali tidak memenuhi unsur eksekusi riil dan oleh karenanya kami menolak dan membantah klaim adanya eksekusi telah terbacakan,” papar Andi Fajar Yulianto.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore