
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Pemkot Surabaya/Antara)
JawaPos.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya merumuskan kebijakan pembatasan jam malam bagi anak-anak di Kota Pahlawan. Hal itu untuk mencegah anak-anak dari perilaku sosial menyimpang di masyarakat.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, program inovatif itu digagas sebagai respons atas kebutuhan peran ayah yang lebih aktif dalam pengasuhan anak.
”Saya baru saja berinteraksi dengan warga terkait kekhawatiran mereka akan maraknya tawuran dan permasalahan sosial lainnya,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi seperti dilansir dari Antara pada kegiatan berbagi kisah inspirasi dalam kelas parenting Ayah Hebat Surabaya bertema Ayah Terlibat, Keluarga Kuat, Surabaya Hebat.
Dia berharap inisiatif itu muncul dari kesadaran kolektif warga untuk menjaga lingkungan masing-masing. Konsep jam malam itu akan diintensifkan di setiap rukun warga (RW)
Dia mengatakan, kegiatan itu diikuti berbagai elemen masyarakat termasuk komunitas ayah, penggiat keluarga, akademisi, dan tokoh masyarakat. Kebijakan itu sebagai upaya Pemkot Surabaya memperkuat peran ayah dan membangun ketahanan keluarga.
”Kami meminta masukan dari warga terkait poin-poin yang akan dimuat dalam surat edaran pembatasan jam malam,” ungkap Eri.
Terkait jam malam tersebut mekanisme pelaksanaannya akan melibatkan peran aktif keluarga dan pengurus RW. Setiap keluarga diharapkan memantau keberadaan anak-anak mereka.
”Jika seorang anak pulang lewat dari pukul 21.00 WIB, orang tua wajib mengetahui tujuannya. Apabila hingga pukul 22.00 WIB anak belum kembali, orang tua diimbau untuk menanyakan keberadaan anak dan menyampaikan informasi kepada pengurus RW. Selanjutnya, pengurus RW dapat meneruskan informasi ini ke layanan darurat 112,” papar Eri.
Dia mencontohkan, jika anak berpamitan ke rumah teman, surat edaran akan menekankan bahwa orang tua harus mengetahui alamat lengkap dan detail keberadaan anak.
”Apabila pukul 22.00 WIB anak belum pulang, kami akan menjemput anak tersebut di lokasi yang dituju. Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk mencegah terjadinya tawuran atau, hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan. Ini adalah upaya kita bersama dalam menjaga keamanan kota,” ucap Eri.
Dia menjelaskan, jika ditemukan anak-anak yang masih berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB, tindakan akan diambil. Namun, Pemkot Surabaya tidak akan mengganggu anak-anak yang sedang mengikuti kegiatan belajar seperti les.
”Mereka yang kedapatan berkumpul di pinggir jalan, akan kami amankan dan orang tua akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban. Pertemuan dengan orang tua dan anak akan didokumentasikan sebagai bentuk efek jera,” tandas Eri.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
