Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 Juni 2025 | 21.18 WIB

Pemkot Surabaya Rumuskan Jam Malam Cegah Kenakalan Anak

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Pemkot Surabaya/Antara) - Image

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Pemkot Surabaya/Antara)

JawaPos.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya merumuskan kebijakan pembatasan jam malam bagi anak-anak di Kota Pahlawan. Hal itu untuk mencegah anak-anak dari perilaku sosial menyimpang di masyarakat.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, program inovatif itu digagas sebagai respons atas kebutuhan peran ayah yang lebih aktif dalam pengasuhan anak.

”Saya baru saja berinteraksi dengan warga terkait kekhawatiran mereka akan maraknya tawuran dan permasalahan sosial lainnya,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi seperti dilansir dari Antara pada kegiatan berbagi kisah inspirasi dalam kelas parenting Ayah Hebat Surabaya bertema Ayah Terlibat, Keluarga Kuat, Surabaya Hebat.

Dia berharap inisiatif itu muncul dari kesadaran kolektif warga untuk menjaga lingkungan masing-masing. Konsep jam malam itu akan diintensifkan di setiap rukun warga (RW)

Dia mengatakan, kegiatan itu diikuti berbagai elemen masyarakat termasuk komunitas ayah, penggiat keluarga, akademisi, dan tokoh masyarakat. Kebijakan itu sebagai upaya Pemkot Surabaya memperkuat peran ayah dan membangun ketahanan keluarga.

”Kami meminta masukan dari warga terkait poin-poin yang akan dimuat dalam surat edaran pembatasan jam malam,” ungkap Eri.

Terkait jam malam tersebut mekanisme pelaksanaannya akan melibatkan peran aktif keluarga dan pengurus RW. Setiap keluarga diharapkan memantau keberadaan anak-anak mereka.

”Jika seorang anak pulang lewat dari pukul 21.00 WIB, orang tua wajib mengetahui tujuannya. Apabila hingga pukul 22.00 WIB anak belum kembali, orang tua diimbau untuk menanyakan keberadaan anak dan menyampaikan informasi kepada pengurus RW. Selanjutnya, pengurus RW dapat meneruskan informasi ini ke layanan darurat 112,” papar Eri.

Dia mencontohkan, jika anak berpamitan ke rumah teman, surat edaran akan menekankan bahwa orang tua harus mengetahui alamat lengkap dan detail keberadaan anak.

”Apabila pukul 22.00 WIB anak belum pulang, kami akan menjemput anak tersebut di lokasi yang dituju. Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk mencegah terjadinya tawuran atau, hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan. Ini adalah upaya kita bersama dalam menjaga keamanan kota,” ucap Eri.

Dia menjelaskan, jika ditemukan anak-anak yang masih berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB, tindakan akan diambil. Namun, Pemkot Surabaya tidak akan mengganggu anak-anak yang sedang mengikuti kegiatan belajar seperti les.

”Mereka yang kedapatan berkumpul di pinggir jalan, akan kami amankan dan orang tua akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban. Pertemuan dengan orang tua dan anak akan didokumentasikan sebagai bentuk efek jera,” tandas Eri.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore