Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 21 April 2025 | 23.30 WIB

Pemkot Surabaya Siapkan Lokasi Baru untuk Pedagang Mangga Dua

TUNGGU KEPASTIAN: Aktivitas perdagangan di Pasar Jagir Wonokromo mayoritas diisi pedagang grosir, Minggu (20/4). (Alfian Rizal/Jawa Pos) - Image

TUNGGU KEPASTIAN: Aktivitas perdagangan di Pasar Jagir Wonokromo mayoritas diisi pedagang grosir, Minggu (20/4). (Alfian Rizal/Jawa Pos)

JawaPos.com – Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya telah menyiapkan tempat relokasi bagi pedagang Pasar Jagir Wonokromo, atau yang lebih dikenal dengan Pasar Mangga Dua.

Sejumlah pasar milik daerah hingga pasar yang dikelola swasta disiapkan untuk menampung para pedagang yang terdampak relokasi. DPRD Surabaya mendesak agar tanah tersebut segera dikosongkan karena berdiri di aset sitaan negara.

Kepala Dinkopumdag Surabaya Dewi Soeriyawati mengatakan, tempat relokasi sudah siap. Bahkan kalau mereka ingin pindah dalam waktu dekat stan juga dipastikan sudah tersedia. Pihaknya sudah melakukan koordinasi lintas sektor untuk memfasilitasi proses relokasi ini.

“Pedagang bisa pindah ke Pasar Keputran dan Wonokromo yang dikelola oleh PD Pasar Surya. Kemudian ada Pasar Gunung Anyar dan Kutisari yang dikelola oleh Dinkopumdag. Juga Pasar Induk Sidotopo Surabaya (PISS) yang dikelola oleh pihak swasta,” ujar Dewi, Minggu (20/4).

Terkait proses penertiban, Dewi menyebut pihaknya telah melakukan konsolidasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya selaku pemilik tanah untuk meminta bantuan penertiban (bantib). “Komunikasi dan koordinasi sudah dilakukan. Begitu selesai, kami akan segera melayangkan surat bantib (bantuan penertiban) ke Satpol PP Surabaya,” terang Dewi.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya M Machmud mendesak agar penyelesaian persoalan tersebut bisa dipercepat. Ia bakal meminta kejelasan ke KPKNL Surabaya soal pemanfaatan aset sitaan negara itu. Apakah pasar harus dikosongkan atau tidak. Penyiapan tempat baru juga butuh waktu, sehingga bisa sama-sama bergerak.

“Karena pada dasarnya, mendirikan pasar di atas lahan sitaan negara sudah jelas menyalahi aturan,” ujarnya.

Di sisi lain, Penasihat Paguyuban Pasar Mangga Dua Zainal Arifin berharap pemkot bisa mempertimbangkan kembali rencana penertiban itu. Ia meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada aspek aturan, tetapi juga memperhatikan nasib para pedagang.

“Sebaiknya pemkot bisa berpikir matang-matang dulu sebelum bertindak. Jangan hanya memikirkan tentang aturan, nasib pedagang juga harus mereka pikirkan,” ujarnya. (ata/ian/gal)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore