
TUNGGU KEPASTIAN: Aktivitas perdagangan di Pasar Jagir Wonokromo mayoritas diisi pedagang grosir, Minggu (20/4). (Alfian Rizal/Jawa Pos)
JawaPos.com – Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya telah menyiapkan tempat relokasi bagi pedagang Pasar Jagir Wonokromo, atau yang lebih dikenal dengan Pasar Mangga Dua.
Sejumlah pasar milik daerah hingga pasar yang dikelola swasta disiapkan untuk menampung para pedagang yang terdampak relokasi. DPRD Surabaya mendesak agar tanah tersebut segera dikosongkan karena berdiri di aset sitaan negara.
Kepala Dinkopumdag Surabaya Dewi Soeriyawati mengatakan, tempat relokasi sudah siap. Bahkan kalau mereka ingin pindah dalam waktu dekat stan juga dipastikan sudah tersedia. Pihaknya sudah melakukan koordinasi lintas sektor untuk memfasilitasi proses relokasi ini.
“Pedagang bisa pindah ke Pasar Keputran dan Wonokromo yang dikelola oleh PD Pasar Surya. Kemudian ada Pasar Gunung Anyar dan Kutisari yang dikelola oleh Dinkopumdag. Juga Pasar Induk Sidotopo Surabaya (PISS) yang dikelola oleh pihak swasta,” ujar Dewi, Minggu (20/4).
Terkait proses penertiban, Dewi menyebut pihaknya telah melakukan konsolidasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya selaku pemilik tanah untuk meminta bantuan penertiban (bantib). “Komunikasi dan koordinasi sudah dilakukan. Begitu selesai, kami akan segera melayangkan surat bantib (bantuan penertiban) ke Satpol PP Surabaya,” terang Dewi.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya M Machmud mendesak agar penyelesaian persoalan tersebut bisa dipercepat. Ia bakal meminta kejelasan ke KPKNL Surabaya soal pemanfaatan aset sitaan negara itu. Apakah pasar harus dikosongkan atau tidak. Penyiapan tempat baru juga butuh waktu, sehingga bisa sama-sama bergerak.
“Karena pada dasarnya, mendirikan pasar di atas lahan sitaan negara sudah jelas menyalahi aturan,” ujarnya.
Di sisi lain, Penasihat Paguyuban Pasar Mangga Dua Zainal Arifin berharap pemkot bisa mempertimbangkan kembali rencana penertiban itu. Ia meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada aspek aturan, tetapi juga memperhatikan nasib para pedagang.
“Sebaiknya pemkot bisa berpikir matang-matang dulu sebelum bertindak. Jangan hanya memikirkan tentang aturan, nasib pedagang juga harus mereka pikirkan,” ujarnya. (ata/ian/gal)

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
