Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 13 Mei 2025 | 18.30 WIB

Izin Pasar Buah Tanjung Sari Nomor 47 dan 77 Tidak Lengkap, Tanpa IMB dan Langgar Peruntukan Lahan

TINDAK TEGAS: Pasar buah di Jalan Tanjung Sari Nomor 77 menjadi salah satu tempat pembelian komoditas secara grosir dan ecer, Senin (12/5). (Alfian Rizal/Jawa Pos) - Image

TINDAK TEGAS: Pasar buah di Jalan Tanjung Sari Nomor 77 menjadi salah satu tempat pembelian komoditas secara grosir dan ecer, Senin (12/5). (Alfian Rizal/Jawa Pos)

JawaPos.com – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memastikan ada dua pasar buah di Jalan Tanjung Sari yang terbukti tidak memiliki izin lengkap dan melanggar peruntukan lahan. Hasil temuan itu sudah diteruskan ke Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Sekretaris DPMPTSP Surabaya Lasidi mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan izin terhadap empat pasar buah di kawasan tersebut. Yakni pasar buah di persil nomor 36, 47, 74, dan 77. Pengecekan meliputi kelengkapan izin operasional hingga kesesuaian penggunaan bangunan.

“Di pasar buah nomor 47 tidak ditemukan izin mendirikan bangunan (IMB) (sekarang PBG, Red) dan pasar buah nomor 77 ada IMB namun peruntukannya sebagai gudang, bukan pasar,” papar Lasidi.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengundang pengelola pasar untuk mengklarifikasi temuan itu. Mereka diberi kesempatan untuk segera melengkapi izin yang kurang. Jika pengelola mangkir, akan ada sanksi tegas yang diberikan. Sedangkan, dua pasar buah lainnya di persil 36 dan 74 dinyatakan telah memenuhi izin dan diperbolehkan beroperasi seperti biasa.

Sementara itu anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono meminta pemkot bisa segera menertibkan pasar buah di sana.Ia menilai operasional pasar buah di lokasi tersebut melanggar aturan karena berdiri di atas lahan yang seharusnya diperuntukkan sebagai pergudangan. Operasional pasar yang mendatangkan banyak orang bisa membahayakan.

“Solusinya mereka bisa dipindahkan ke pasar induk komoditas. Dengan begitu, perekonomian tetap berjalan dan para pedagang tetap terfasilitasi,” tegas politikus PDIP itu. (ata/ian/gal)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore