
Kuasa hukum Novia, M. Kholil, memberikan keterangan terkait dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan distributor makanan di Surabaya. (Istimewa)
JawaPos.com – Seorang mantan karyawan PT Saktisetia Sentosa di Surabaya melayangkan somasi kepada perusahaan tempatnya bekerja. Novia Nur Hasanah mengklaim bahwa hingga dua pekan setelah pemutusan hubungan kerja, dokumen penting miliknya seperti ijazah dan SKHUN belum juga dikembalikan oleh perusahaan.
Novia mengaku diberhentikan secara sepihak pada 31 Mei 2025 tanpa adanya proses peringatan bertahap. "Saya nggak pernah terima SP1 atau SP2. Tiba-tiba dikasih SP3 dan langsung dipecat," ujarnya, Minggu (15/6).
Tak hanya kehilangan pekerjaan secara mendadak, Novia juga belum mendapatkan kembali dokumen yang dibutuhkan untuk melamar pekerjaan baru. Karena tak kunjung ada kejelasan, ia meminta bantuan kakaknya, M. Kholil, yang juga seorang pengacara, untuk mengambil langkah hukum.
Kholil mengatakan pihaknya telah dua kali melayangkan somasi kepada perusahaan, masing-masing pada 10 dan 14 Juni 2025. "Klien kami tidak punya utang, tidak bermasalah hukum. Tapi ijazahnya ditahan. Ini melanggar hak," ujarnya.
Ia juga menilai PHK yang dilakukan perusahaan tidak sesuai prosedur dan merugikan Novia secara psikis maupun administratif. "Jika memang ada pelanggaran, seharusnya ada SP1 dan SP2 dulu. Bukan langsung SP3 dan PHK," tegasnya.
Pihak kuasa hukum menuntut agar dokumen milik Novia segera dikembalikan. Selain itu, mereka juga menuntut pemenuhan hak normatif seperti pesangon dan Uang Penggantian Hak (UPMK). Jika tidak ada penyelesaian, Kholil menyatakan siap menempuh jalur hukum lanjutan.
Menanggapi somasi tersebut, PT Saktisetia Sentosa membantah tuduhan penahanan ijazah. Head Office perusahaan, Victorio Setiago, menyatakan bahwa dokumen milik Novia telah disiapkan dan bisa diambil kapan saja dengan syarat membawa bukti tanda terima.
"HRD kami sudah menyiapkan ijazahnya sejak Senin. Mbak Novi tinggal ambil, asal bawa tanda terima. Tidak ada penahanan," katanya.
Hal serupa disampaikan HRD perusahaan, Siti Nurholisah. Ia menyebut prosedur pengambilan dokumen memang mewajibkan adanya bukti tanda terima sebagai bagian dari administrasi internal.
"Kalau ada bukti tanda terima, kami bisa keluarkan dokumennya," tuturnya.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
