
Kuasa hukum pemohon eksekusi Reno Suseno tunjukkan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait sengketa rumah di Jalan Dr. Soetomo No. 55 Surabaya. (Juliana Christy/JawaPos)
JawaPos.com-Polemik eksekusi rumah di Jalan Dr. Soetomo No. 55 Surabaya kembali memanas. Setelah dua kali gagal dieksekusi, muncul klaim dari pihak tertentu bahwa bangunan tersebut merupakan rumah peninggalan Pahlawan Nasional Laksamana Yos Sudarso.
Namun, klaim tersebut dibantah tegas oleh kuasa hukum pemohon eksekusi, Reno Suseno. “Rumah itu adalah hasil jual-beli sah dari klien kami. Bukan rumah peninggalan pahlawan Yos Sudarso,” tegas Reno dalam konferensi pers, Kamis (12/6).
Menurut dia, tidak pernah ada pembatalan atas perjanjian jual-beli tersebut dari pihak mana pun. Karena itu, Reno mempertanyakan dasar klaim sepihak yang menyebut bangunan tersebut sebagai warisan pahlawan.
“Kami juga mempertanyakan, atas dasar apa pihak-pihak itu menyatakan rumah tersebut milik Yos Sudarso. Kalau hanya karena pernah ditempati cucunya atau keluarganya, bukan berarti otomatis menjadi milik mereka,” jelas Reno.
Dia bahkan menyebut pernah menemukan video di media sosial yang menampilkan klaim serupa. Dalam video itu, ada narasi bahwa rumah tersebut adalah peninggalan pahlawan, namun dibantah kreator kontennya karena informasi tersebut dianggap menyesatkan.
“Memang pernah ada cucunya yang tinggal di sana, tapi itu bukan bukti kepemilikan,” tegas Reno.
Reno mengingatkan bahwa eksekusi yang akan digelar pada 17 Juni 2025 adalah bentuk pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 391/Pdt.G/2022/PN Sby yang telah berkekuatan hukum tetap. Dia menyesalkan apabila masih ada pihak-pihak yang berusaha menggagalkan proses hukum ini.
“Eksekusi ini adalah bagian dari marwah pengadilan. Jangan sampai lembaga peradilan tunduk pada tekanan pihak-pihak yang tidak menghormati hukum,” ujar Reno.
Dia juga menekankan bahwa bantuan pengamanan sudah dimohonkan oleh pihak pengadilan kepada kepolisian. Jika ada pihak yang mencoba menghalangi, pihak berwenang sudah memiliki kewenangan untuk menindak.
“Putusan ini sudah final dan mengikat. Kalau sampai gagal lagi karena tekanan massa atau oknum, ini bisa jadi preseden buruk. Kita harus tegakkan hukum. Negara ini negara hukum, bukan negara preman,” tegas Reno.
Dia berharap semua pihak bisa menghormati proses hukum yang telah berjalan. “Segala upaya hukum sudah selesai dan tuntas. Sekarang tinggal melaksanakan apa yang sudah diperiksa dan diputus. Jangan ada yang mencoba-coba menghalangi,” tutur Reno.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
