Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 13 Juni 2025 | 14.15 WIB

Polemik Eksekusi Rumah Pahlawan Nasional di Surabaya Memanas, Kuasa Hukum Tegaskan Sah

Kuasa hukum pemohon eksekusi Reno Suseno tunjukkan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait sengketa rumah di Jalan Dr. Soetomo No. 55 Surabaya. (Juliana Christy/JawaPos) - Image

Kuasa hukum pemohon eksekusi Reno Suseno tunjukkan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait sengketa rumah di Jalan Dr. Soetomo No. 55 Surabaya. (Juliana Christy/JawaPos)

JawaPos.com-Polemik eksekusi rumah di Jalan Dr. Soetomo No. 55 Surabaya kembali memanas. Setelah dua kali gagal dieksekusi, muncul klaim dari pihak tertentu bahwa bangunan tersebut merupakan rumah peninggalan Pahlawan Nasional Laksamana Yos Sudarso.

Namun, klaim tersebut dibantah tegas oleh kuasa hukum pemohon eksekusi, Reno Suseno. “Rumah itu adalah hasil jual-beli sah dari klien kami. Bukan rumah peninggalan pahlawan Yos Sudarso,” tegas Reno dalam konferensi pers, Kamis (12/6).

Menurut dia, tidak pernah ada pembatalan atas perjanjian jual-beli tersebut dari pihak mana pun. Karena itu, Reno mempertanyakan dasar klaim sepihak yang menyebut bangunan tersebut sebagai warisan pahlawan.

“Kami juga mempertanyakan, atas dasar apa pihak-pihak itu menyatakan rumah tersebut milik Yos Sudarso. Kalau hanya karena pernah ditempati cucunya atau keluarganya, bukan berarti otomatis menjadi milik mereka,” jelas Reno.

Dia bahkan menyebut pernah menemukan video di media sosial yang menampilkan klaim serupa. Dalam video itu, ada narasi bahwa rumah tersebut adalah peninggalan pahlawan, namun dibantah kreator kontennya karena informasi tersebut dianggap menyesatkan.

“Memang pernah ada cucunya yang tinggal di sana, tapi itu bukan bukti kepemilikan,” tegas Reno.

Reno mengingatkan bahwa eksekusi yang akan digelar pada 17 Juni 2025 adalah bentuk pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 391/Pdt.G/2022/PN Sby yang telah berkekuatan hukum tetap. Dia menyesalkan apabila masih ada pihak-pihak yang berusaha menggagalkan proses hukum ini.

“Eksekusi ini adalah bagian dari marwah pengadilan. Jangan sampai lembaga peradilan tunduk pada tekanan pihak-pihak yang tidak menghormati hukum,” ujar Reno.

Dia juga menekankan bahwa bantuan pengamanan sudah dimohonkan oleh pihak pengadilan kepada kepolisian. Jika ada pihak yang mencoba menghalangi, pihak berwenang sudah memiliki kewenangan untuk menindak.

“Putusan ini sudah final dan mengikat. Kalau sampai gagal lagi karena tekanan massa atau oknum, ini bisa jadi preseden buruk. Kita harus tegakkan hukum. Negara ini negara hukum, bukan negara preman,” tegas Reno.

Dia berharap semua pihak bisa menghormati proses hukum yang telah berjalan. “Segala upaya hukum sudah selesai dan tuntas. Sekarang tinggal melaksanakan apa yang sudah diperiksa dan diputus. Jangan ada yang mencoba-coba menghalangi,” tutur Reno.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore