
Massa mmenghalangi eksekusi rumah oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Februari lalu. (Istimewa)
JawaPos.com-Upaya eksekusi rumah di Jalan Dr. Soetomo No. 55 Surabaya sudah dua kali gagal dilaksanakan. Menjelang eksekusi ulang pada 17 Juni, kuasa hukum pemohon mengirimkan 42 surat permohonan perlindungan hukum ke berbagai lembaga negara.
Kuasa hukum Handoko Wibisono, Iko Kurniawan, menyebut, pihaknya tidak ingin kegagalan eksekusi kembali terulang. Langkah antisipatif dilakukan dengan menyurati institusi seperti Mahkamah Agung, Komisi III DPR RI, Komisi I DPR RI, hingga Kemenkopolhukam.
"Tujuannya untuk meminta perlindungan hukum. Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan eksekusi berjalan aman dan sesuai koridor hukum," kata Iko dalam konferensi pers, Kamis (12/6).
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 391/Pdt.G/2022/PN Sby yang telah berkekuatan hukum tetap sejak Desember 2022. Namun pelaksanaan di lapangan sebelumnya tak berjalan lancar. Eksekusi pertama pada 13 Februari dan kedua pada 27 Februari 2025 terpaksa ditunda.
"Apakah karena ada intervensi atau hambatan dari pihak luar? Kami tidak berspekulasi. Tapi faktanya, kondisi di lapangan tidak memungkinkan saat itu," ujar Iko.
Dia menegaskan, rumah tersebut merupakan hasil jual-beli sah kliennya dan bukan rumah berstatus peninggalan pahlawan, seperti yang sempat diklaim sebagian pihak.
"Perjanjian jual-belinya sah, tidak pernah dibatalkan pihak mana pun," tegas Iko Kurniawan.
Iko juga menjelaskan bahwa permohonan bantuan pengamanan bukan diajukan kuasa hukum, melainkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya melalui juru sita, atas dasar permohonan eksekusi dari pihaknya.
"Yang mengajukan ke kepolisian itu adalah pengadilan. Kami hanya mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan," jelas Iko Kurniawan.
Dia berharap semua pihak menghormati hukum dan tidak mencoba menghalangi proses eksekusi. "Putusan ini punya kekuatan hukum tetap dan bersifat eksekutorial. Jadi semua pihak wajib menghormatinya. Kalau ada yang merasa belum puas, silakan tempuh jalur hukum yang tersedia," kata Iko.
Pelaksanaan eksekusi pada 17 Juni mendatang diharapkan menjadi akhir dari sengketa panjang ini. "Kami hanya ingin mendapatkan kepastian hukum yang selama ini sudah diperjuangkan melalui proses peradilan," tutur Iko.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
