Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 13 Juni 2025 | 14.07 WIB

Eksekusi Rumah di Dr. Soetomo Surabaya Gagal Dua Kali, Kuasa Hukum Kirim 42 Surat Perlindungan Jelang Eksekusi Ulang

Massa mmenghalangi eksekusi rumah oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Februari lalu. (Istimewa) - Image

Massa mmenghalangi eksekusi rumah oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Februari lalu. (Istimewa)

JawaPos.com-Upaya eksekusi rumah di Jalan Dr. Soetomo No. 55 Surabaya sudah dua kali gagal dilaksanakan. Menjelang eksekusi ulang pada 17 Juni, kuasa hukum pemohon mengirimkan 42 surat permohonan perlindungan hukum ke berbagai lembaga negara.

Kuasa hukum Handoko Wibisono, Iko Kurniawan, menyebut, pihaknya tidak ingin kegagalan eksekusi kembali terulang. Langkah antisipatif dilakukan dengan menyurati institusi seperti Mahkamah Agung, Komisi III DPR RI, Komisi I DPR RI, hingga Kemenkopolhukam.

"Tujuannya untuk meminta perlindungan hukum. Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan eksekusi berjalan aman dan sesuai koridor hukum," kata Iko dalam konferensi pers, Kamis (12/6).

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 391/Pdt.G/2022/PN Sby yang telah berkekuatan hukum tetap sejak Desember 2022. Namun pelaksanaan di lapangan sebelumnya tak berjalan lancar. Eksekusi pertama pada 13 Februari dan kedua pada 27 Februari 2025 terpaksa ditunda.

"Apakah karena ada intervensi atau hambatan dari pihak luar? Kami tidak berspekulasi. Tapi faktanya, kondisi di lapangan tidak memungkinkan saat itu," ujar Iko.

Dia menegaskan, rumah tersebut merupakan hasil jual-beli sah kliennya dan bukan rumah berstatus peninggalan pahlawan, seperti yang sempat diklaim sebagian pihak.

"Perjanjian jual-belinya sah, tidak pernah dibatalkan pihak mana pun," tegas Iko Kurniawan.

Iko juga menjelaskan bahwa permohonan bantuan pengamanan bukan diajukan kuasa hukum, melainkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya melalui juru sita, atas dasar permohonan eksekusi dari pihaknya.

"Yang mengajukan ke kepolisian itu adalah pengadilan. Kami hanya mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan," jelas Iko Kurniawan.

Dia berharap semua pihak menghormati hukum dan tidak mencoba menghalangi proses eksekusi. "Putusan ini punya kekuatan hukum tetap dan bersifat eksekutorial. Jadi semua pihak wajib menghormatinya. Kalau ada yang merasa belum puas, silakan tempuh jalur hukum yang tersedia," kata Iko.

Pelaksanaan eksekusi pada 17 Juni mendatang diharapkan menjadi akhir dari sengketa panjang ini. "Kami hanya ingin mendapatkan kepastian hukum yang selama ini sudah diperjuangkan melalui proses peradilan," tutur Iko.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore