Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 11 Juni 2025 | 03.35 WIB

Akibat Perbuatan Tersangka, Kasus Penyuntikan LPG Subsidi ke Nonsubsidi Rugikan Negara Rp 228 Juta

Rugikan negara hingga ratusan juta rupiah, empat tersangka penyalahgunaan gas LPG subsidi (Juliana Christy/JawaPos.com) - Image

Rugikan negara hingga ratusan juta rupiah, empat tersangka penyalahgunaan gas LPG subsidi (Juliana Christy/JawaPos.com)

JawaPos.com - Jajaran Polda Jawa Timur mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi. Selain merugikan masyarakat, kasus itu juga menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 228 juta. Atas kasus ini, tersangka utama berinisial RH diperkirakan meraih keuntungan sebesar Rp 384 juta dalam empat bulan.

Dalam kasus itu empat orang ditangkap. Mereka adalah RH (pemilik usaha) serta tiga orang penyuntik gas yakni PY, TL, dan RN. Mereka menyuntik isi tabung LPG 3 kg subsidi ke tabung 12 kg non-subsidi, lalu menjualnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Ancaman pidana bagi pelaku cukup berat, yaitu maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar," ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (10/6). Ini merupakan bentuk penegakan hukum yang sebanding dengan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.

Pihak kepolisian terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan subsidi dan meminta masyarakat ikut aktif melaporkan praktik serupa agar tidak meluas ke daerah lain. "Penegakan hukum ini adalah bentuk perlindungan kepada masyarakat. Proses hukum ini akan terus kami tindaklanjuti,” tandas Kombes Jules.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore