Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 6 Juni 2025 | 01.07 WIB

Kuasa Hukum Protes Penyerahan Ijazah, Sebut PT Tedmonnindo Lakukan Banyak Pelanggaran

Kuasa hukum mantan karyawan PT Tedmonnindo Pratama Semesta, Dimas Yemahura protes terhadap salah satu narasi dalam proses pengembalian 18 ijazah mantan karyawan. (Juliana Christy/JawaPos.com) - Image

Kuasa hukum mantan karyawan PT Tedmonnindo Pratama Semesta, Dimas Yemahura protes terhadap salah satu narasi dalam proses pengembalian 18 ijazah mantan karyawan. (Juliana Christy/JawaPos.com)

JawaPos.com-Proses pengembalian ijazah milik 18 mantan pekerja PT Tedmonnindo Pratama Semesta, di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, memicu ketegangan. Kuasa hukum para mantan karyawan, Dimas Yemahura, menyampaikan keberatan atas redaksi dalam agenda acara yang menurutnya keliru secara hukum.

“Kami keberatan karena dalam agenda tertulis ijazah diserahkan kembali kepada PT Tedmonnindo. Itu salah. PT Tedmonnindo bukan pemilik ijazah, mereka justru pelaku penahanan. Harusnya yang benar, ijazah dikembalikan kepada para pekerja, bukan kepada perusahaan,” tegas Dimas, Kamis (5/6).

Menurut dia, narasi itu seakan mengaburkan posisi hukum bahwa perusahaanlah yang melakukan pelanggaran. Tak hanya itu, Dimas juga menyesalkan sikap perwakilan perusahaan dan kuasa hukumnya dalam forum pengembalian ijazah. Mereka menunjukkan gestur yang dianggap meremehkan.

“Ketika kami menyampaikan keberatan, mereka malah tertawa. Itu melukai perasaan pekerja yang selama ini jadi korban,” tandas Dimas.

Lebih jauh, dia membeberkan bahwa penahanan ijazah bukan satu-satunya persoalan. Masih ada sejumlah pelanggaran ketenagakerjaan lain yang diduga dilakukan PT Tedmonnindo. Di antaranya, upah di bawah UMK, tidak dibayarkannya uang lembur, dan PHK sepihak terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

“Bahkan gaji yang dijanjikan dua bulan, sampai sekarang baru dibayar satu bulan. Itu pun tanpa alasan yang jelas. Janji owner bernama Raymond untuk membayar lunas juga tidak dipenuhi,” tegas Dimas.

Dimas menyatakan, akan mendorong proses hukum atas pelanggaran-pelanggaran tersebut. Dia juga meminta Disnakertrans Jatim, Disnaker Kabupaten Sidoarjo, dan bidang pengawasan untuk tidak berhenti pada pengembalian ijazah, melainkan menindak perusahaan secara tegas.

“Ini masih jadi PR besar. Jangan ada lagi perusahaan yang bertindak seperti kapitalis, menindas pekerja, dan lolos dari jeratan hukum hanya karena punya koneksi dengan oknum tertentu,” ungkap Dimas.

Dalam momen tersebut, perwakilan manajemen PT Tedmonnindo sempat diminta keluar dari ruangan oleh perwakilan pekerja. Alasannya, selain dinilai tidak menunjukkan empati, sikap yang ditampilkan dianggap provokatif dan menyinggung.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore