Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim minta korban penahanan ijazah mengambil dokumennya ke Polda dengan membawa identitas dan tidak boleh diwakilkan. (Juliana Christy/JawaPos.com)
JawaPos.com - Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menyita ratusan dokumen penting milik mantan karyawan UD Sentoso Seal, perusahaan milik tersangka Jan Hwa Diana. Dokumen-dokumen itu terdiri dari ijazah, SIM, KTP, kartu keluarga, hingga buku nikah yang diduga sebelumnya ditahan secara tidak sah oleh perusahaan.
“Yang kita sita itu untuk ijazah ada 109. Selain itu juga ada SIM, kartu keluarga, SKCK, dan lainnya. Total seluruhnya lebih dari 100 dokumen,” ungkap Kasubdit IV Renakta AKBP Ali Purnomo, Rabu (4/6) malam.
Dokumen-dokumen tersebut ditemukan penyidik dalam proses penggeledahan di beberapa lokasi berbeda, termasuk gudang perusahaan di kawasan Margomulyo dan rumah tersangka Jan Hwa Diana.
Ali menjelaskan bahwa bagi mantan karyawan yang merasa dokumennya ikut disita, bisa langsung datang ke Polda Jatim. Syaratnya cukup membawa identitas resmi untuk mencocokkan data.
“Silakan datang ke kami di Polda Jatim, membawa identitas. Kalau memang cocok dengan data ijazah atau dokumen yang bersangkutan, silakan diambil. Gratis, tidak dipungut biaya. Tapi harus diambil oleh pemilik langsung, tidak bisa diwakilkan,” tegas Ali.
Namun, dari seluruh dokumen yang disita, sebanyak 13 ijazah dipastikan akan tetap disimpan penyidik sebagai barang bukti di pengadilan. Itu karena dokumen tersebut masuk dalam dua laporan polisi yang dilayangkan oleh para korban.
“Sesuai laporan polisi yang masuk, ada dua laporan. Yang satu sudah disertai barang bukti, satunya lagi ada 13 pelapor yang menunjuk satu orang sebagai perwakilan. Nah yang 13 ini ijazahnya kami sita untuk dijadikan barang bukti,” jelas Ali.
Kasus dugaan penggelapan ijazah ini bermula dari laporan puluhan mantan karyawan yang mengaku ijazah dan dokumen penting mereka tidak dikembalikan meski sudah resign dari perusahaan. Jan Hwa Diana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Polisi mengimbau masyarakat yang merasa pernah bekerja di UD Sentoso Seal dan belum mendapatkan kembali dokumennya untuk segera menghubungi pihak kepolisian. (*)

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
