
Kuasa hukum warga Pulosari saat kesimpulan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Istimewa)
JawaPos.com – Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilakukan majelis hakim atas lahan sengketa di kawasan Pulosari membuka banyak fakta baru. Dalam PS pada 19 Mei lalu, ditemukan bekas bangunan rumah warga, jalan paving, bahkan musholla yang masih berdiri utuh. Fakta ini dibawa ke dalam kesimpulan perkara oleh kuasa hukum warga pada Selasa (3/6).
Kuasa hukum dari Uly Samura & Associates menyebut bahwa temuan di lapangan membantah klaim PT Patra Jasa soal penguasaan lahan. Sebab, tidak ada pagar pengaman di sekeliling lahan, dan sebagian besar area justru ditumbuhi semak belukar. Ini menunjukkan tergugat tidak benar-benar menguasai objek sengketa secara fisik.
“Temuan musholla An-Nur dan infrastruktur seperti tiang listrik dan saluran air menunjukkan bahwa warga membangun dan tinggal di sana secara aktif sebelum dieksekusi,” kata Ananta Rangkugo, SH., salah satu kuasa hukum warga.
Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa penggusuran dilakukan secara membabi buta, tanpa memisahkan antara bangunan yang masuk amar putusan dan bangunan yang tidak terkait sama sekali. Dalam putusan perkara sebelumnya, hanya satu pihak yang disebut, bukan 44 warga yang menggugat saat ini.
Apalagi, menurut dokumen pertanahan, hak guna bangunan (SHGB) PT Patra Jasa atas lahan tersebut sudah habis sejak 2006 dan tidak diperpanjang. Sementara warga mulai menempati dan membangun sejak 2007, berdasarkan i’tikad baik dan kebutuhan tempat tinggal.
“Dari fakta lapangan saja sudah jelas, bahwa tergugat tidak punya penguasaan aktif dan tidak layak melakukan eksekusi sepihak,” tegas Ananta.
Fakta-fakta ini menjadi bahan utama dalam permintaan warga agar pengadilan menyatakan eksekusi tidak sah. Warga juga menuntut ganti rugi senilai total Rp 10 miliar atas kerugian yang ditimbulkan.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
