
Tim Ahli Cagar Budaya Kota Surabaya menunjukkan plakat Perumahan Darmo yang diakui sebagai situs cagar budaya. (Humas Pemkot Surabaya)
JawaPos.com - Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya, Retno Hastijanti memastikan bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 30 yang dibongkar dan ramai diperbincangkan bukan cagar budaya.
Sebab berdasarkan data TACB, bangunan tersebut telah mengajukan IMB untuk perubahan bentuk pada tahun 1989. Sementara SK Wali Kota penetapan situs kawasan Darmo sebagai kawasan Cagar Budaya baru terbit pada 1998.
"Sehingga pada 1998, bangunan itu bentuknya sudah seperti itu, bahkan masuk list (cagar budaya) saja tidak. Jadi kita sudah memvalidasi bahwa bangunan itu bukan cagar budaya," tutur Retno di Surabaya, Rabu (4/6).
Dalam konteks peraturan sebelumnya, yakni UU No 5 Tahun 1992, hanya dikenal dua kategori, yakni bangunan dan lingkungan cagar budaya. Namun dalam UU No 11 Tahun 2010, klasifikasi diperluas menjadi lima objek cagar budaya.
Adapun lima objek cagar budaya yang tercantum dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, di antaranya benda atau objek, struktur, bangunan, situs, dan kawasan.
Lebih lanjut, sebagaimana SK Wali Kota Surabaya No. 188-45/004/402.1.04/1998, perumahan Darmo memang ditetapkan sebagai situs cagar budaya, karena nilai historis dan tata arsitekturnya yang rapi sejak awal.
Namun, Retno menegaskan bukan berarti seluruh bangunan di kawasan Darmo masuk ke dalam daftar cagar budaya. "Kurang lebih ada 10 bangunan di kawasan Darmo yang merupakan Cagar Budaya," imbuhnya.
Berikut daftar bangunan di Kawasan Jalan Raya Darmo yang diakui sebagai cagar budaya:
1. Apotek Kimia Farma, alamat Jalan Raya Darmo No 2-4;
2. PT Bank CIMB Niaga, alamat Jalan Raya Darmo No 26;
3. Gedung Wismilak, alamat Jalan Raya Darmo No 36-38;
4. Graha Wismilak, alamat Jalan Raya Darmo No 36-38;
5. Rumah tinggal, alamat Jalan Raya Darmo No 42-44;
6. SMP-SMA Santa Maria, alamat Jalan Raya Darmo No 49;
7. Bank Bangkok / Bank Permata, alamat Jalan Raya Darmo No 73;
8. Rumah Sakit Darmo, alamat Jalan Raya Darmo No 90;
9. Rumah Dinas Panglima Kodam V/Brawijaya, alamat Jalan Raya Darmo No 100;
10. Bangunan eks Museum Mpu Tantular / Perpustakaan Bank Indonesia, alamat Jalan Taman Mayangkara/Darmo No 6.
"Semua bangunan dan kawasan (cagar budaya) sudah kita letakkan plakat. Jadi kalau pemerintah akan merawat dan masyarakat bisa langsung tahu. Ketika ada plakatnya berarti itu adalah bangunan cagar budaya," tukas Retno.
Sementara terkait pembongkaran bangunan Jalan Darmo 30 yang disorot masyarakat, Retno menyebut Pemkot hanya akan bersurat ke pemilik rumah. Tidak ada sanksi yang diberikan karena bangunan tersebut bukan cagar budaya.
"Selanjutnya kalau itu bangunan yang bukan mendapatkan SK cagar budaya, namun dia itu ada di dalam kawasan, maka sifatnya untuk merawatnya itu partisipatif, namun kita tetap mengawal dalam koridor," tukas Retno. (*)

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
