Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 Juni 2025 | 03.43 WIB

Lima Tahun Hidup di Atas Puing, Warga Pulosari Tuntut Keadilan atas Eksekusi Tanpa Peringatan

Juliana Christy Caption: Proyek PT Patra Jasa di Jalan Gunungsari Indah Surabaya. (Juliana Christy/JawaPos.com). - Image

Juliana Christy Caption: Proyek PT Patra Jasa di Jalan Gunungsari Indah Surabaya. (Juliana Christy/JawaPos.com).

JawaPos.com – Trauma masih membekas dalam ingatan 44 warga Pulosari yang kehilangan tempat tinggal akibat eksekusi lahan oleh PT Patra Jasa pada 2018. Mereka kini menuntut keadilan melalui gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Surabaya. Kesimpulan perkara disampaikan Selasa (3/6) oleh kuasa hukum warga.

Sejak tahun 2007, warga telah membangun kawasan itu secara swadaya, lengkap dengan jalan paving, listrik, air bersih, dan musholla An-Nur. Namun, tanpa ada musyawarah, surat peringatan, atau sosialisasi, seluruh bangunan mereka dihancurkan saat pelaksanaan eksekusi yang diklaim oleh PT Patra Jasa.

“Tidak ada pemberitahuan. Kami tidak diberi waktu untuk bersiap atau mencari tempat tinggal lain,” ujar salah satu penggugat yang rumahnya ikut dirobohkan. Ia mengatakan, kehidupan warga langsung berubah drastis pasca kejadian, terutama bagi lansia dan anak-anak.

Dalam kesimpulan hukum yang disampaikan ke pengadilan, kuasa hukum menyebut eksekusi dilakukan secara sewenang-wenang. Bahkan, 44 warga yang menggugat tidak pernah disebut dalam amar putusan yang dijadikan dasar eksekusi.

“Eksekusi tersebut tidak hanya tidak sah secara hukum, tetapi juga melukai nilai-nilai kemanusiaan dan hak atas tempat tinggal yang layak,” kata kuasa hukum Luvino Siji Samura. Ia juga menekankan bahwa tanah tersebut sebenarnya sudah tidak memiliki hak kepemilikan aktif karena SHGB tergugat telah habis sejak 2006.

Warga kini menuntut ganti rugi hampir Rp 10 miliar sebagai bentuk tanggung jawab atas penderitaan yang mereka alami. Selain kerugian material seperti bangunan, mereka juga menuntut kompensasi immaterial atas trauma psikologis yang berlangsung bertahun-tahun.

Sidang lanjutan tinggal menunggu jadwal putusan. Para warga berharap majelis hakim dapat melihat fakta sosial yang mereka alami, bukan hanya berpatokan pada legalitas formal yang janggal.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore