Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 Juni 2025 | 23.39 WIB

Surabaya jadi Kota Pertama, LPMK dan BPJS Ketenagakerjaan Perluas Jaminan Sosial, Lindungi Tukang Becak hingga PKL

LPMK se-Surabaya gandeng BPJS Ketrnagaketjaan lindungi pekerja sektor informal. (Istimewa) - Image

LPMK se-Surabaya gandeng BPJS Ketrnagaketjaan lindungi pekerja sektor informal. (Istimewa)

JawaPos.com - Langkah progresif diambil Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) se-Surabaya dengan menjalin kerja sama bersama BPJS Ketenagakerjaan. Kolaborasi ini menyasar perlindungan bagi para pekerja sektor informal seperti tukang becak, pedagang kaki lima, buruh harian, ojek daring, hingga pekerja rumah tangga—kelompok yang selama ini rentan secara sosial maupun ekonomi.

Kerja sama ini dijalankan melalui program Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia), di mana kader-kader LPMK menjadi ujung tombak dalam mendata, mendampingi, dan mengedukasi warga terkait pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Ini adalah bentuk inovasi sosial yang konkret. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat kecil, terutama yang bekerja di sektor informal, juga mendapat perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja, kematian, maupun jaminan hari tua," ujar Joko, Koordinator Seduluran LPMK Surabaya, Selasa (3/6).

Menurut Joko, langkah ini bukan hanya tentang memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, tapi juga bagian dari strategi besar menekan kemiskinan struktural yang selama ini mengakar di kota-kota besar.

“Sinergi antara LPMK dan BPJS Ketenagakerjaan yang didukung oleh regulasi dari tingkat pusat hingga kota memiliki potensi besar dalam mengentaskan kemiskinan struktural. Pekerja nonformal yang dulunya rentan dan menjadi beban pemkot kini bisa lebih produktif dan mandiri karena merasa aman secara finansial,” tegasnya.

Ia menambahkan, perlindungan sosial menjadi fondasi penting bagi ketahanan ekonomi warga. Ketika para pekerja informal merasa terlindungi, mereka akan lebih percaya diri dalam bekerja dan berusaha, tanpa cemas akan risiko-risiko kerja yang bisa membuat mereka kehilangan penghasilan.

Kerja sama ini juga diperkuat oleh sejumlah dasar hukum. Di tingkat pusat, UU Nomor 24 Tahun 2011 dan UU Nomor 40 Tahun 2004 mewajibkan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja. Sementara di daerah, Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 49 Tahun 2021 dan Nomor 58 Tahun 2023 menegaskan peran LPMK dalam fasilitasi kesejahteraan masyarakat, termasuk perlindungan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU).

Dengan kolaborasi lintas sektor ini, Surabaya menjadi kota pertama di Indonesia yang mengintegrasikan peran LPMK dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini sekaligus menjadi hadiah ulang tahun bagi Kota Pahlawan, yang menunjukkan semangat arek Suroboyo dalam membangun kota yang inklusif, berdaya, dan sejahtera.

“Ini contoh nyata bagaimana gotong royong bisa menjadi solusi struktural bagi masalah kemiskinan. Harapannya, inovasi ini bisa menjadi model nasional,” tutur Joko.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore