
Ilustrasi: ojek online. (Prokal.co/JPG)
JawaPos.com - Aksi demontrasi besar-besaran yang dilakukan driver online (ojol) di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan Nomor 110, Kota Surabaya pada Selasa (20/5) menghasilkan dua kesepakatan.
Pertama, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur memberikan SP-1 kepada aplikator yang tidak hadir dalam audiensi bersama massa aksi pada 20 Mei 2025, yakni Shopee, Maxim, Lalamove.
Kedua, Dishub akan mengirim surat usulan Gubernur Jawa Timur kepada Menteri Komdigi untuk melarang beroperasinya aplikasi inDrive di wilayah Jawa Timur, dikarenakan tidak adanya itikad baik untuk melakukan mediasi.
Menanggapi hal tersebut, Communication Manager inDrive Indonesia, Wahyu Ramadhan menegaskan bahwa sebagai perusahaan penyedia layanan transportasi daring berskala global, Indrive menjunjung prinsip keterbukaan.
"Saat ini kami terus melakukan komunikasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur dan Komdigi guba membahas aspek operasional dan regulasi terkait kehadiran layanan kami di Jatim," tutur Wahyu dalam keterangannya, Jumat (23/5).
Wahyu juga menjelaskan bahwa inDrive telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai dengan ketentuan di regulasi yang berlaku, sehingga dapat beroperasi resmi di Indonesia, termasuk di Jawa Timur.
"Adapun informasi yang kami terima bahwa (selain karena tidak hadir mediasi) operasional inDrive di Jawa Timur dihentikan karena belum memiliki kantor perwakilan di wilayah tersebut telah kami respons," imbuhnya.
Oleh karena itu, inDrive menyatakan komitmennya kepada pemerintah daerah bahwa dalam waktu dekat, perusahaan transportasi online tersebut akan membuka kantor resmi di Kota Surabaya sebagai bagian dari penyesuaian administratif.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Nyono menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirim undangan mediasi sebanyak tiga kali kepada inDrive, namun perusahaan tersebut tidak hadir.
"Etikat baiknya tidak ada, dia kantornya tidak jelas. Karena itu kita lakukan punishment. Kita usulkan ke Ibu Menteri Komdigi untuk tidak boleh beroperasi di Jawa Timur," tutur Nyono seusai menemui massa aksi, Selasa (20/5).
Ia menegaskan bahwa perusahaan transportasi online di Jawa Timur wajib mematuhi keputusan Gubernur untuk kepentingan masyarakat. Pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi pemblokiran kepada aplikator nakal.
"Kalau (Aplikator Shopee, Lalamove, dan Maxim) tidak hadir (mediasi) lagi, kita kasih SP-2. Kalau tidak hadir lagi SP-3, hingga sama nasibnya seperti InDrive, diusulkan untuk tidak boleh beroperasi di Jawa Timur," tukas Nyono. (*)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
