Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 24 Mei 2025 | 06.21 WIB

Respons inDrive Usai Diusulkan Dilarang Beroperasi di Jawa Timur, Janji Buka Kantor di Surabaya

Ilustrasi: ojek online. (Prokal.co/JPG) - Image

Ilustrasi: ojek online. (Prokal.co/JPG)

JawaPos.com - Aksi demontrasi besar-besaran yang dilakukan driver online (ojol) di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan Nomor 110, Kota Surabaya pada Selasa (20/5) menghasilkan dua kesepakatan.

Pertama, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur memberikan SP-1 kepada aplikator yang tidak hadir dalam audiensi bersama massa aksi pada 20 Mei 2025, yakni Shopee, Maxim, Lalamove.

Kedua, Dishub akan mengirim surat usulan Gubernur Jawa Timur kepada Menteri Komdigi untuk melarang beroperasinya aplikasi inDrive di wilayah Jawa Timur, dikarenakan tidak adanya itikad baik untuk melakukan mediasi.

Menanggapi hal tersebut, Communication Manager inDrive Indonesia, Wahyu Ramadhan menegaskan bahwa sebagai perusahaan penyedia layanan transportasi daring berskala global, Indrive menjunjung prinsip keterbukaan.

"Saat ini kami terus melakukan komunikasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur dan Komdigi guba membahas aspek operasional dan regulasi terkait kehadiran layanan kami di Jatim," tutur Wahyu dalam keterangannya, Jumat (23/5).

Wahyu juga menjelaskan bahwa inDrive telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai dengan ketentuan di regulasi yang berlaku, sehingga dapat beroperasi resmi di Indonesia, termasuk di Jawa Timur.

"Adapun informasi yang kami terima bahwa (selain karena tidak hadir mediasi) operasional inDrive di Jawa Timur dihentikan karena belum memiliki kantor perwakilan di wilayah tersebut telah kami respons," imbuhnya.

Oleh karena itu, inDrive menyatakan komitmennya kepada pemerintah daerah bahwa dalam waktu dekat, perusahaan transportasi online tersebut akan membuka kantor resmi di Kota Surabaya sebagai bagian dari penyesuaian administratif.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Nyono menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirim undangan mediasi sebanyak tiga kali kepada inDrive, namun perusahaan tersebut tidak hadir.

"Etikat baiknya tidak ada, dia kantornya tidak jelas. Karena itu kita lakukan punishment. Kita usulkan ke Ibu Menteri Komdigi untuk tidak boleh beroperasi di Jawa Timur," tutur Nyono seusai menemui massa aksi, Selasa (20/5).

Ia menegaskan bahwa perusahaan transportasi online di Jawa Timur wajib mematuhi keputusan Gubernur untuk kepentingan masyarakat. Pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi pemblokiran kepada aplikator nakal.

"Kalau (Aplikator Shopee, Lalamove, dan Maxim) tidak hadir (mediasi) lagi, kita kasih SP-2. Kalau tidak hadir lagi SP-3, hingga sama nasibnya seperti InDrive, diusulkan untuk tidak boleh beroperasi di Jawa Timur," tukas Nyono. (*)

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore