
Ilustrasi penganiayaan.(Pexels (Karolina Grabowska)
JawaPos.com – Polrestabes Surabaya melalui Unit Resmob Satreskrim berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penganiayaan yang disertai pencurian perhiasan emas milik pacarnya. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Premanisme 2025 yang digelar untuk memberantas aksi premanisme di Surabaya.
Pelaku diketahui bernama Ageng Kurniawan (39), warga Semolowaru Elok, Sukolilo, Surabaya. Ia ditangkap pada Kamis (8/5) malam sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun Jabon, Kecamatan Banyakan, Kediri. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Dwi Irma Ayuningsih yang dilaporkan pada 9 Maret 2025 dengan nomor laporan: LP/B/31/III/2025/SPKT/POLSEK WONOKROMO/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto menjelaskan, kasus bermula pada Minggu (9/3) dini hari di kos korban di Jalan Bratang Gede 111, Ngagelrejo, Wonokromo, Surabaya. Saat itu, Ageng mendatangi kos korban dan terlibat cekcok yang dipicu oleh kecemburuan terhadap seorang pria yang diduga mengambil foto korban tanpa izin.
"Pelaku langsung marah dan terjadi adu mulut. Tak lama kemudian, Ageng melakukan penganiayaan dengan memukul mata kiri korban dan meremas lengan kirinya," ungkap AKBP Aris, Sabtu (10/5).
Tidak berhenti di situ, pelaku juga mengambil dua kalung emas dan satu gelang emas milik korban sebelum meninggalkan tempat kejadian. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam di mata kiri dan memar di lengannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan intensif. Setelah melacak keberadaan tersangka di Kediri, tim yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPTU Raditya Herlambang bersama Kasubnit Resmob IPDA Amiruddin bergerak cepat. Dengan dukungan Resmob Polres Kediri, pelaku akhirnya berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa KTP dan dua kwitansi pembelian emas.
"Tersangka langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga mengamankan barang bukti berupa KTP atas nama Ageng Kurniawan, visum et repertum, dan dua lembar kwitansi pembelian perhiasan," jelas AKBP Aris.
Ageng dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang disertai pencurian, sehingga ancaman hukumannya bisa lebih berat. AKBP Aris menegaskan bahwa Operasi Pekat Premanisme 2025 akan terus digencarkan guna memberantas aksi kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
"Kami tidak akan toleransi terhadap pelaku kekerasan, terlebih yang menyasar perempuan. Penindakan tegas akan kami lakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat," tegasnya.
Polrestabes Surabaya memastikan proses hukum terhadap Ageng Kurniawan akan berjalan secara transparan dan tuntas untuk memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
