
Kabel AC yang diduga diinjak Steven hingga mengakibatkan dirinya tewas tersengat listrik. (Juliana Christy/JawaPos.com)
JawaPos.com-Pihak sekolah melalui Tjandra Sridjaja, Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni (IKA) Frateran, menanggapi terkait tuntutan keluarga Steven Suka Hariyadi yang meminta pertanggungjawaban atas insiden sengatan listrik yang merenggut nyawa siswa SMP tersebut.
Tjandra mengungkapkan bahwa pada 24 April 2025, keluarga korban mengirim surat ke Dinas Pendidikan (Diknas) yang berisi permintaan pencabutan izin sekolah, penutupan sekolah, dan pemecatan para guru.
“Kami diundang ke Diknas pada 28 April dan diinformasikan tentang tuntutan dari keluarga korban. Mereka meminta sekolah ditutup, izinnya dicabut, dan guru-guru dipecat. Bagi kami, ini tidak bijaksana. Jika memang ingin menempuh jalur hukum, biarlah proses hukum berjalan dulu. Siapa yang salah, biar pengadilan yang menentukan," ujar Tjandra di SMAK Frateran, Sabtu (10/5).
Ia juga menyoroti inisiatif Steven dan teman-temannya yang masuk melalui pintu belakang asrama SMA tanpa izin. "Seandainya dia meminta izin, kemungkinan besar akan ditolak, karena dia siswa SMP. Jika pun diizinkan, pasti ada pendampingan dari guru," ungkapnya.
Terkait upaya mediasi, Tjandra menyebut Frater sempat berencana bertemu dengan orang tua korban sebelum Paskah sebagai bentuk dukacita. "Frater ingin bertemu dan bahkan menyampaikan ingin mencuci kaki serta mencium kaki orang tua sebagai bentuk rasa kehilangan. Namun, upaya ini ditolak karena pihak keluarga meminta pihak sekolah mengakui kesalahan dan meminta maaf terlebih dahulu," tutur Tjandra.
Menurut Tjandra, pihak sekolah telah mendampingi keluarga korban sejak di rumah sakit hingga pemakaman tanpa ada masalah. Namun, dua minggu setelah kejadian, muncul desakan dari beberapa orang tua siswa untuk meminta pihak sekolah mengakui kesalahan.
"Mereka ingin sekolah minta maaf dulu, baru akan bertemu. Bagi kami, permintaan itu tidak bijaksana, apalagi dengan adanya ancaman tuntutan hukum perdata maupun pidana," tegasnya.
Tjandra berharap, jika nantinya proses hukum tetap dilanjutkan, ia menginginkan semua pihak untuk menghormati keputusan hukum yang ada. "Jika memang ingin mencari keadilan, biarlah hukum berjalan dengan semestinya. Yang salah biar dihukum di pengadilan," tuturnya. (*)

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
