Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap anggota KKB di Papua terkait jaringan penyelundup senjata dan amunisi ilegal. (Polri)
JawaPos.com - Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz kembali menindak anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Kali ini penindakan dilakukan terhadap anggota KKB bernama Natan Matuan. Dia diproses hukum karena memiliki senjata tajam tanpa hak.
Kepala Satgas Operasi Damai Cartenz Brigjen Pol Faizal Ramadhani menyampaikan bahwa seluruh tahapan proses hukum dalam kasus tersebut dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Dia memastikan bahwa tujuan proses hukum itu demi menjaga stabilitas keamanan di Papua.
”Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami memastikan setiap tahapan berjalan sesuai koridor hukum serta tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia,” ujar Faizal dikutip pada Jumat (27/2).
Berdasar data dari Satgas Operasi Damai Cartenz, Natan Matuan adalah anggota KKB yang beroperasi di wilayah Yahukimo.
Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum terhadap tersangka sudah memasuki Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada pihak Kejaksaan.
”Tahap II dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum,” kata Faizal.
Jenderal bintang satu Polri itu menjelaskan, P-21 merupakan istilah dalam sistem peradilan pidana yang menandakan bahwa hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil oleh pihak kejaksaan.
Artinya, unsur-unsur pidana yang disangkakan telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah.
”Sehingga perkara dinilai siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan dan selanjutnya disidangkan di pengadilan. Dengan demikian, Tahap II menjadi momentum peralihan tanggung jawab penanganan perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum,” terang dia.
Dalam kasus itu, tersangka Natan Matuan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait dugaan kepemilikan senjata tajam tanpa hak yang terjadi pada Desember 2025 di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo.
”Pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan, tanpa membuka rincian teknis yang dapat menghambat proses penyidikan,” jelasnya.
Terpisah, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz Kombes Adarma Sinaga menyatakan bahwa penindakan KKB merupakan komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Papua.

Atlet Golf Putri Indonesia Diduga Diculik, Sedang Rayakan Ultah Nenek di Restoran Tiba-tiba Disergap 5 Pria
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Rekor Pertemuan Lengkap Argentina vs Spanyol, Mencari Juara Sejati di Final Piala Dunia 2026
Alasan Mengapa Jude Bellingham Menampar Pemain Argentina Setelah Inggris Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Analisis Prediksi Bursa Prancis vs Inggris di Piala Dunia 2026: Les Bleus Lebih Dijagokan Rebut Posisi Ketiga
Analisis Prediksi Bursa Spanyol vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Roja Lebih Dijagokan Juara Piala Dunia 2026
Usai Timnas Inggris Gagal ke Final Piala Dunia 2026, Gary Neville dan Roy Keane Saling Adu Pendapat
Presiden Prabowo Hadiri Panen Raya TNI: Hari Ini Saya Bahagia
Profil Simson Rarameha Ngadang alias Temon: Lulusan Psikologi UI yang Memilih Jadi Komedian
Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
